Sekda DIY Tegaskan Pentingnya Tenggat Waktu Relokasi Jukir TKP ABA
Beny menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog, namun komunikasi yang terlalu berlarut tidak dapat dibiarkan.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Rencana relokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) hingga kini masih belum menemui kejelasan.
Meski masa kontrak pengelolaan telah berakhir pada 13 Mei 2025 dan telah diperpanjang tiga kali, belum ada kepastian mengenai perpanjangan lebih lanjut atau kepastian relokasi para juru parkir ke lokasi baru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Suharsono, menegaskan bahwa dialog antara pihak-pihak terkait terus dilakukan, termasuk antara Dinas Perhubungan DIY dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan pengelola TKP ABA.
Namun, ia mengakui belum ada titik temu konkret yang dihasilkan sejauh ini.
“Iya, hari ini Bu Kadis Perhubungan sudah bertemu dengan saya, melaporkan progres terakhir terkait rencana penataan ABA dan kemarin juga sudah ada dialog dengan Pemerintah Kota, meskipun memang belum ada titik temu yang terbaik,” ujar Beny, Rabu (14/5/2025).
Beny menyatakan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog, namun komunikasi yang terlalu berlarut tidak dapat dibiarkan.
“Ya, mungkin nanti akan tercapai kesepakatan. Tidak harus bulat, mungkin lebih ke bentuk lonjong, ya. Tapi tetap harus ada batas akhirnya. Karena tidak mungkin kita molor terus. Sementara kita sudah memberi keleluasaan untuk berkoordinasi dan berdialog, tapi ternyata diminta berputar-putar terus,” ujarnya.
Ia meminta Dinas Perhubungan DIY untuk fokus dalam penyelesaian masalah ini dan mengintensifkan dialog, terutama dengan pihak pengelola parkir.
Mengenai langkah ke depan, Beny menegaskan bahwa dialog tetap menjadi pendekatan utama, tetapi harus disertai dengan batas waktu yang jelas.
“Dialog itu harus dilakukan. Tapi dialog itu juga ada batasnya. Harus ada kesepakatan. Kalau tidak ada kesepakatan, ya kita tidak ingin ada tindakan-tindakan yang menurut saya tidak perlu dilakukan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya kompromi yang efektif agar penataan tidak terus berlarut. Pemerintah, menurut Beny, bertanggung jawab untuk mengambil keputusan cepat dan akuntabel karena ada aspek-aspek lebih luas yang harus dipertimbangkan.
“Tentu kita ingin memakai pendekatan terbaik, meski tidak bisa memuaskan semua pihak. Ekses dari kebijakan pasti ada. Tapi kita ingin meminimalisasi agar pelaksanaan ini tidak berlarut-larut, tidak jelas ujung pangkalnya,” tambahnya.
Perpanjangan tidak bisa terus-Menerus
Saat ditanya mengenai kemungkinan perpanjangan kontrak, Beny mengungkapkan bahwa hal itu masih mungkin, tetapi tidak dapat terus dilakukan tanpa batas waktu.
“Perpanjangan bisa saja terjadi, tapi tidak molor terlalu panjang. Kita sudah mengalah dua minggu, lalu diminta dua minggu lagi. Kalau terus begitu, nanti tidak pernah selesai. Padahal kita dituntut untuk segera menyelesaikan yang di Ketandan,” ungkapnya.
| Pustral UGM Survei Kepuasan Transportasi Umum Ops Nataru, Perlu Perbaikan |
|
|---|
| Capaian Aktivasi IKD di Kota Yogya Lampaui 14 Persen |
|
|---|
| Volume Lalin Tol Jogja-Solo Meningkat 61,2 Persen Selama Nataru 2025/2026 |
|
|---|
| Insiden Tendangan Tinggi Warnai Laga UAD FC vs Kafi Jogja FC di Liga 4 DIY |
|
|---|
| Pelajar Taruna Nusantara Belajar Perencanaan Keuangan dan Antisipasi Scam Digital |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Sekda-DIY-Tegaskan-Pentingnya-Tenggat-Waktu-Relokasi-Jukir-TKP-ABA.jpg)