Warga Solo Kena Tipu Calon Istri, Rencana Nikah Batal, Eh Masih Nanggung Utang Rp 50 Juta

Niatan GU (40), warga Kelurahan Pajang, Kota Solo untuk menikahi perempuan yang jadi pujaan hatinya, VY (40) berujung kesialan.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TribunSolo.com/ Andreas Chris
TIPU PRIA - Perempuan berinisial VY(40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo, saat dihadirkan di Mapolresta Solo, Jumat (9/5/2025). Ia melakukan penipuan bermodus janji pernikahan. 

Untuk memuluskan niatnya meminjam uang Rp 50 juta, tersangka menjanjikan akan melunasinya usai rumah warisan orang tuanya di Jakarta laku terjual.

"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025) dikutip dari Tribun Solo.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kebocoran Soal ASPD Literasi Numerik di Jogja Terbukti, Oknum Guru Jadi Pelaku

Dana yang dipinjam dari teman korban pun telah ditransfer ke rekening pelaku.

Namun bukannya untuk mempersiapkan pernikahan, uang tersebut justru digunakan pelaku untuk berfoya-foya.

Bahkan pada saat tanggal pernikahan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya berhalangan hadir.

Tak sampai di situ saja, pelaku juga membatalkan upaya legalitas pernikahan yang telah berjalan di Disdukcapil Solo dengan mengajukan surat penundaan secara sepihak tanpa diketahui oleh kekasihnya pada 7 Februari 2023.

Kebohongan VY pun akhirnya terendus oleh keluarga calon suaminya usai kerabat GU mengetahui ternyata rumah yang dijanjikan akan dijual untuk ganti modal nikah ternyata telah laku terjual.

"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," lanjut dia.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 2 lembar print out rekening, tiga lembar print out rekening koran tahun 2022 dan 17 print out rekening atas nama VY.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 500 juta. (*)

 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved