Johanis Tanak : Direksi dan Komisaris BUMN Tetap Bisa Diproses bila Terindikasi Korupsi

Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi sorotan karena membuat KPK tidak bisa menangkap pimpinan perusahaan pelat merah

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
UU BUMN : Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah penanganan perkara eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy diintervensi pihak eksternal, Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi sorotan karena membuat KPK tidak bisa menangkap pimpinan perusahaan pelat merah.

Dalam pasal 3X Ayat (1) UU itu menyatakan, "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara". Kemudian, Pasal 9G berbunyi, "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".

Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa subyek hukum yang ditindak dalam korupsi adalah penyelenggara negara.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai semua direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap bisa ditangkap bila melakukan korupsi, meski tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara seperti yang tercantum dalam Undang-Undang tentang BUMN

Menurutnya, jika perbuatan direksi dan komisaris terindikasi korupsi, maka yang bersangkutan tetap bisa diproses sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

"Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya. Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor," kata Johanis, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/5/2025). 

Baca juga: VIRAL Remaja Begal Motor di Bandongan Magelang Ditangkap Warga, Ini Penjelasan Polisi

"Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan tipikor," sambung dia.

Menurutnya, saat ini secara yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas perusahaan pelat merah itu tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor.

Namun jika ada peristiwa hukum yang berkaitan dengan korupsi yang terjadi sebelum UU BUMN berlaku masih bisa diproses. 

"Peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor," ujar dia.

Johanis menyebut, UU BUMN tidak melarang aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan korupsi terhadap direksi dan komisaris.

Dia mengatakan, aturan dalam UU BUMN hanya mengatur bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

"Keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN itu tidak menghalangi/tidak melarang Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor karena tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap Organ BUMN yang melakukan tipikor. UU BUMN hanya mengatur bahwa organ BUMN bukan merupakan penyelenggara negara," ucap dia. ”(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved