Berapa Gaji Orangtua agar Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025? Simak Syarat Lengkapnya
Siswa yang ingin melanjutkan kuliah melalui jalur mandiri dan berencana mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2025, perlu memahami
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM – Siswa yang ingin melanjutkan kuliah melalui jalur mandiri dan berencana mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2025, perlu memahami sejumlah persyaratan, termasuk batas maksimal penghasilan orangtua.
KIP Kuliah kini tak hanya bisa digunakan untuk seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT, namun juga berlaku untuk jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Artinya, bantuan ini tetap bisa didapat meskipun calon mahasiswa menempuh jalur non-reguler, yang biasanya membebankan biaya lebih tinggi.
Sebagai catatan, jalur mandiri umumnya mensyaratkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang harus dibayar satu kali di awal perkuliahan.
Berbeda dengan jalur nasional seperti SNBP dan SNBT yang tak membebankan uang pangkal, mahasiswa hanya perlu membayar UKT sesuai golongan.
Namun, dengan KIP Kuliah, mahasiswa jalur mandiri bisa terbebas dari pembayaran uang pangkal tersebut.
Asalkan, mereka bisa menunjukkan bukti bahwa berasal dari keluarga tidak mampu.
Gaji Orangtua Maksimal Rp4 Juta, Ini Syaratnya
Bagi siswa yang tidak tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tergolong keluarga prasejahtera, tetap bisa mendaftar.
Syaratnya adalah membuktikan bahwa penghasilan kotor gabungan orangtua atau wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750.000 per orang per bulan.
Sementara bagi yang terdata dalam program bantuan sosial seperti PKH atau pemegang KKS, akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan ini.
Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2025, berikut kelompok yang berhak mendaftar:
1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat SMA/SMK
2. Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Tinggal di panti asuhan atau panti sosial
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Apa Kata Bupati Klaten Seusai Lantik Penganti Sekda Jajang yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Kades Sukomulyo Kajoran Magelang Diberhentikan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Rp727 Juta |
![]() |
---|
Transparansi Ditekankan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dikecualikan |
![]() |
---|
Manunggal Fair 2025 Akan Digelar di Alun-alun Wates, Hadirkan 197 Stan selama Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.