Berapa Gaji Orangtua agar Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025? Simak Syarat Lengkapnya

Siswa yang ingin melanjutkan kuliah melalui jalur mandiri dan berencana mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2025, perlu memahami

Freepik
Berapa Gaji Orangtua agar Bisa Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025? Simak Syarat Lengkapnya 

TRIBUNJOGJA.COM – Siswa yang ingin melanjutkan kuliah melalui jalur mandiri dan berencana mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2025, perlu memahami sejumlah persyaratan, termasuk batas maksimal penghasilan orangtua.

KIP Kuliah kini tak hanya bisa digunakan untuk seleksi nasional seperti SNBP dan SNBT, namun juga berlaku untuk jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). 

Artinya, bantuan ini tetap bisa didapat meskipun calon mahasiswa menempuh jalur non-reguler, yang biasanya membebankan biaya lebih tinggi.

Sebagai catatan, jalur mandiri umumnya mensyaratkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal yang harus dibayar satu kali di awal perkuliahan. 

Berbeda dengan jalur nasional seperti SNBP dan SNBT yang tak membebankan uang pangkal, mahasiswa hanya perlu membayar UKT sesuai golongan.

Namun, dengan KIP Kuliah, mahasiswa jalur mandiri bisa terbebas dari pembayaran uang pangkal tersebut. 

Asalkan, mereka bisa menunjukkan bukti bahwa berasal dari keluarga tidak mampu.

Gaji Orangtua Maksimal Rp4 Juta, Ini Syaratnya

Bagi siswa yang tidak tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tergolong keluarga prasejahtera, tetap bisa mendaftar. 

Syaratnya adalah membuktikan bahwa penghasilan kotor gabungan orangtua atau wali tidak melebihi Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi dengan jumlah anggota keluarga, tidak lebih dari Rp750.000 per orang per bulan.

Sementara bagi yang terdata dalam program bantuan sosial seperti PKH atau pemegang KKS, akan lebih mudah mendapatkan akses bantuan ini.

Mengutip Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2025, berikut kelompok yang berhak mendaftar:

1. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat SMA/SMK

2. Berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Tinggal di panti asuhan atau panti sosial

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved