Empat Mahasiswa Ditetapkan jadi Tersangka Dalam Kerusuhan Unjukrasa May Day di Semarang
Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan 4 mahasiswa sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi saat aksi unjukrasa May Day di Kota Semarang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan 4 mahasiswa sebagai tersangka dalam kericuhan yang terjadi saat aksi unjukrasa Hari Buruh Internasional atau May Day di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (1/5/2025) lalu.
Empat mahasiswa yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Ak, Ar, K, dan Af.
Mereka merupakan mahasiswa dar Universitas Negeri Semarang dan Universitas Semarang.
"Tiga dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu dari Universitas Semarang (USM)," kata pendamping hukum May Day Semarang, Fajar Muhammad Andhika, Fajar seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/5/2025).
Selain itu, dua mahasiswa lainnya masih diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu tujuh mahasiswa lainnya yang sempat diamankan sudah pulangkan.
Mereka yakni F, A, M, R, D, G, dan I.
"Satu dari Universitas Diponegoro (Undip), satu dari Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus)," ucap dia.
Saat ini, tim advokasi dan jaringan masyarakat sipil tengah berupaya agar penahanan terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka dapat ditangguhkan.
"Kami mengajak kawan-kawan untuk kemudian membuat surat permohonan penangguhan penahanan," kata Fajar.
Baca juga: Pangeran Harry Ingin Berdamai dengan Keluarga Kerajaan Inggris, Ini Alasannya
Terpisah Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menyebut delapan mahasiswa telah dibebaskan.
“Delapan orang mahasiswa sudah kami periksa dan sudah dipulangkan. Yang lainnya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Andika.
Kericuhan antara mahasiswa dan aparat kepolisian dimulai saat aksi demonstrasi May Day di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Massa aksi berusaha memaksa masuk dan melakukan pelemparan ke arah petugas kepolisian.
Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan yang ricuh, menyebabkan para demonstran berhamburan mencari tempat aman.
Tak lama setelah itu, pihak kepolisian menangkap 18 demonstran yang berpakaian hitam dan mengangkut mereka ke dalam truk pengangkut pasukan.
Pukul 18.00 WIB, massa aksi akhirnya membubarkan diri setelah polisi menyebar dan melakukan penyisiran di ruas Jalan Pahlawan hingga Universitas Diponegoro (Undip).
Niat Hati Kunjungi Sang Ayah di Bandungan, Anak Kandung Malah Dilecehkan |
![]() |
---|
14 Kampus di Jogja, Solo, Semarang, Magelang, Salatiga Jadi Mitra Beasiswa Pemkab Magelang |
![]() |
---|
Polisi di Semarang yang Tembak Mati Pelajar SMA Dituntut 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
UKDW Gelar Seminar Karir Inovatif di SMA Kolese Loyola: Siapkan Generasi Z Hadapi Dunia Kerja |
![]() |
---|
Pencuri di Semarang Ini Kebingungan Dibangunkan Polisi Karena Ketiduran di Apotek yang Dibobolnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.