Berita Kriminal
Seorang Tukang Cukur di Jogja Kedapatan Transaksi Obaya di Umbulharjo
Ardi menyampaikan, seusai digeledah AAR kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pria berinisial AAR (24) diamankan polisi di wilayah Semaki, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, karena menyimpan 720 butir narkotika jenis obat berbahaya (obaya).
Pria yang bekerja sebagai tukang cukur rambut ini diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, pada Kamis (24/4/2025) pagi.
"Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan 720 butir obaya dan satu ponsel," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiyansah Rolindo Saputra, Kamis (1/5/2025).
Ardi menyampaikan, seusai digeledah AAR kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk dimintai keterangan.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, yang bersangkutan dapat barang itu dari seseorang dengan cara COD, saat ini masih DPO," ujarnya.
Terhadap AAR disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500.000.000. (*)
Lanjutan Kasus Dokter Palsu di Sedayu Bantul, Pendamping Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Pengakuan Dokter Abal-abal di Sedayu Bantul Setelah Kedoknya Terbongkar |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Magelang Ditahan Polisi karena Miliki 5,84 gram Sabu-sabu |
![]() |
---|
Kasus Dua Bule di Yogyakarta Terlibat Penipuan hingga Langgar Izin Imigrasi |
![]() |
---|
Ngaku Tak Punya Uang setelah PHK, Ijab Curi Laptop Tetangga: Saya Kepepet, Gak Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.