Hari Buruh

Sejarah dan Asal-usul Hari Buruh Nasional 1 Mei: Dari Aksi Mogok hingga Libur Resmi

Sejarah Hari Buruh bermula jauh di akhir abad ke-19, tepatnya di Amerika Serikat. Kala itu, buruh bekerja hingga 16 jam sehari tanpa jaminan keselamat

vecteezy
Sejarah dan Asal-usul Hari Buruh Nasional 1 Mei: Dari Aksi Mogok hingga Libur Resmi 

TRIBUNJOGJA.COM – Tanggal 1 Mei setiap tahunnya diperingati sebagai May Day atau Hari Buruh Internasional. 

Tapi tahukah Anda, di balik hiruk-pikuk aksi massa dan spanduk tuntutan yang biasa mewarnai jalanan pada hari ini, tersimpan sejarah panjang perjuangan kaum pekerja yang tak bisa dianggap sepele?

Hari Buruh bukan sekadar momentum tahunan. Ia adalah penanda dari satu babak penting dalam sejarah perjuangan kelas pekerja baik di kancah internasional, maupun di Tanah Air.

Akar Perjuangan Buruh Dunia: Chicago Memanas, Dunia Bergetar

Sejarah Hari Buruh bermula jauh di akhir abad ke-19, tepatnya di Amerika Serikat. Kala itu, buruh bekerja hingga 16 jam sehari tanpa jaminan keselamatan, apalagi upah layak.

Pada 1 Mei 1886, sebanyak 300.000 buruh di berbagai kota di AS melakukan aksi mogok serentak menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. 

Aksi besar-besaran ini kemudian memuncak pada insiden tragis bernama Kerusuhan Haymarket, yang terjadi pada 4 Mei di Chicago. Bentrokan antara buruh dan polisi menyebabkan korban jiwa dan membuat dunia menoleh.

Meski berdarah, peristiwa itu menjadi batu loncatan bagi gerakan buruh global. Dalam Kongres Buruh Internasional di Paris pada 4 Juli 1889 tepat 100 tahun Revolusi Prancis 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional. 

Tujuannya jelas: memperjuangkan keadilan sosial dan hak-hak buruh, terutama soal jam kerja.

Baca juga: 50 QUOTES Hari Buruh Nasional 2025 Bahasa Inggris May 1st is a Reminder That Work is Not Just a Duty

Jejak Hari Buruh di Indonesia: Dari Surabaya ke Istana Negara

Di Indonesia, semangat May Day sudah menyala sejak zaman kolonial. Tercatat, pada 1 Mei 1918, peringatan Hari Buruh digelar di Surabaya oleh organisasi Kung Tang Hwee Koan. 

Bahkan tokoh Sarekat Islam, H.O.S. Tjokroaminoto, sempat ambil bagian dalam peringatan serupa di tahun 1921.

Pasca kemerdekaan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 mengakui pentingnya hak-hak buruh. Dalam beleid itu, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur buruh sekaligus memberikan perlindungan seperti batas waktu kerja dan hak cuti melahirkan.

Namun di era Orde Baru, pergerakan buruh seperti dikekang. Aksi mogok dilarang, istilah "buruh" pun pelan-pelan digeser menjadi "karyawan" atau "pegawai." 

Pemerintah membentuk wadah tunggal serikat buruh FBSI sebagai corong resmi yang diawasi ketat.

Kebangkitan Pasca-Reformasi dan Pengakuan Negara

Angin perubahan datang bersama Reformasi 1998. Presiden B.J. Habibie kala itu mulai membuka keran demokrasi buruh dengan meratifikasi Konvensi ILO tentang kebebasan berserikat.

Namun perjuangan buruh belum selesai. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved