Peringatan May Day di Yogya, Ini 13 Tuntutan Buruh

Ribuan buruh dari berbagai aliansi, serta para mahasiswa di Yogyakarta turun ke jalan memperingati May Day

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
MAY DAY : Ribuan buruh dan mahasiswa di Yogyakarta turun ke jalan peringati May Day, Kamis (1/5/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ribuan buruh dari berbagai aliansi, serta para mahasiswa di Yogyakarta turun ke jalan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Kamis (01/5/2025). 

Massa dari berbagai aliansi itu berkumpul di Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta sebagai titik kumpul pertama, untuk selanjutnya long march menuju Jalan Abu Bakar Ali, Malioboro, hingga Titik Nol Km Yogyakarta.

Seusai menyampaikan orasi di salah satu ikon Kota Yogyakarta tersebut, massa bergerak dari Tugu Menuju Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali(ABA). 

Di ruang parkir yang saat ini dalam polemik penolakan, massa kembali melakukan orasi. 

Selanjutnya mereka kembali bergerak menuju kantor DPRD DIY dan melanjutkan orasi. 

Di depan gedung waki rakyat ini, massa kembali berorasi menyuarakan tuntutannya. 

Para personil gabungan TNI dan Polri terlihat berjaga-jaga di sepanjang Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Km. 

Berdasarkan data Polresta Yogyakarta, sebanyak 1.114 personel gabungan disebar di sejumlah titik yang dilewati massa aksi Hari Buruh.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesa (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan dalam pernyataan sikapnya menyampaikan 13 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh kali ini. 

Mereka yang terdiri dari kaum pekerja, buruh, tani, pekerja kreatif, perempuan, pemuda, dan rakyat kecil menyatakan satu tekad melawan penindasan dan menuntut keadilan sosial.

"Peringatan Hari Buruh bukan acara yang sifatnya happy-happy tanpa perjuangan sehingga kemudian aksi ini adalah sebuah antitesis, lawan dari aksi buruh yang hanya gobak sodor, lomba sepak bola dan cerdas cermat," ujarnya, kepada awak media.

Baca juga: Respon Prabowo Soal Penghapusan Outsourcing

Karenanya, para buruh menuntut Presiden Prabowo Subianto segera merevisi UU Ketenagakerjaan Sesuai Amanat Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab MK telah menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Apalagi hingga hari ini, Pemerintah justru merevisi Undang Undang yang tidak urgent, seperti misal UU TNI dan UU POLRI.

"Pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan [revisi UU Ketenagakerjaan], mereka malah merevisi UU TNI dan Polri, Kami menuntut DPR dan pemerintah segera merevisi UU Naker secara menyeluruh dan partisipatif, sesuai amanat MK dan kehendak rakyat pekerja, bukan atas titah oligarki," tegas Irsyad.

Para buruh, menurut Irsyad juga menuntut segera disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved