32 Tahun Mengabdi, Kini Sugiyatmo Hanya Digaji Seribu Rupiah Sebulan

sejak Juli 2024, Sugiyatmo hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan setelah dirumahkan oleh perusahaannya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Solo/Mardon Widiyanto
UPAH SERIBU RUPIAH - Sugiyatmo (50), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar yang hanya digaji Rp 1.000 per bulan, Kamis (1/5/2025). Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024. 

TRIBUNJOGJA.COM, KARANGANYAR – Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei kemarin seharusnya menjadi momentum merayakan perjuangan pekerja. 

Namun, bagi Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil asal Karanganyar, peringatan 1 Mei 2025 justru menyisakan luka yang mendalam.

Bayangkan, sejak Juli 2024, Sugiyatmo hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan setelah dirumahkan oleh perusahaannya.

Uang itu bahkan tak cukup untuk membeli sebatang rokok, apalagi menghidupi keluarga.

"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, dikutip dari Tribun Solo, Kamis (1/5/2025).

Kasus ini mencuat setelah Sugiyatmo melaporkannya ke Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar.

Pihak HRD perusahaan pun dipanggil oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Perusahaan berdalih gaji "seupil" itu diberikan supaya rekening Sugiyatmo tetap aktif.

"HRD sempat dipanggil Dinas, alasan mereka bilang ini bukan mainan, tapi supaya rekening bank para buruh tidak mati," ujar Sugiyatmo.

Bersama rekan senasibnya, Sugiyatmo menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatan dan memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak pekerja.

Baca juga: Rieke Serukan Pengembalian Sertifikat Tanah Mbah Tupon: Balikin Sertifikat Mbah Tupon, Balikin!

Namun, pelaksanaan putusan belum bisa dilakukan karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk mengajukan tanggapan.

Sugiyatmo mengaku sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak 1993, langsung setelah lulus STM.

"Sudah 32 tahun saya kerja di perusahaan ini. Tapi baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ungkapnya dengan getir.

Selama dirumahkan, ia harus kerja serabutan demi bertahan hidup.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved