Mafia Tanah di Bantul
UPDATE TERKINI Kasus Mbah Tupon Warga Bantul Korban Mafia Tanah
pemblokiran sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Iwan Al Khasni
MBAH Tupon sekeluarga mengaku senang dengan adanya pemblokiran sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tupon yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebagaimana diketahui, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi korban mafia tanah.
Kasus Mbah Tupon terungkap ketika tiba-tiba ada proses lelang dan sengketa tanah yang tidak diketahui oleh Mbah Tupon.
Anak pertama Mbah Tupon, Heri Setyawan, menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri ATR/BPN.
Ia pun mengucap rasa syukur telah melakukan pemblokiran sertifikat tanah terkait sengketa lahan Mbah Tuponah Tupon.
"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri yang sudah berkenan mau membantu menuntaskan masalah ini dan mau blokir sertifikat tanah terkait sengketa lahan bapak saya," ucap dia, kepada Tribunjogja.com, Kamis (1/5/2025).
Namun demikian, pihaknya masih menunggu proses penyelidikan kasus ayahnya sampai tuntas dan sampai sertifikat kepemilikan tanah kembali atas nama Mbah Tupon.
Sebab, saat ini, kepemilikan sertifikat tanah seluas 1.655 meter per segi milik Mbah Tupon itu mendadak beralih nama kepemilikan menjadi Indah Fatmawati.
"Dan katanya minggu depan kan sudah gelar perkara. Di situ sudah ada rencana penentuan tersangka siapa yang bersalah. Tapi, sampai sekarang saya belum tahu siapa yang pasti akan menjadi calon tersangka," paparnya.
• Kantor PPAT Anhar Rusli Disebut-sebut Terseret Kasus Mbah Tupon, Staf Kantor Enggan Berkomentar
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Mbah Tupon, Bibit Rustamta Angkat Bicara dan Siap Tuntaskan Masalah Tanah
Polda DIY Datangi Mbah Tupon
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Tri Wiratmo, menyampaikan, pihaknya telah mengunjungi rumah Mbah Tupon untuk menjalin silaturahmi dan melakukan pengumpulan fakta informasi yang menjadi bagian proses penyelidikan.
"Insyaallah dengan proses penyelidikan ini, kalau memang ada peristiwa pidananya kami akan segera menaikkan ke proses sidik," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada sekitar delapan saksi yang diperiksa di Polda DIY.
Kemudian, nanti akan ada lagi beberapa saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan.
Proses penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui peristiwa pidananya.
"Misalnya, ternyata obyeknya ada. Terus dan Mbah Tupon sendiri kan merasa memang dirugikan terhadap permasalahan ini. Makanya itu kita kalau ada proses pidananya baru kita naikkan menjadi penyidikan," ujar dia.
| 7 Terdakwa Mafia Tanah di Bantul Divonis Penjara, Mbah Tupon Lega, Selanjutnya Pulihkan Sertifikat |
|
|---|
| Sidang Kasus Mafia Tanah di Bantul, Kuasa Hukum Mbah Tupon: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Warga Bantul, PN Ungkap Terdakwa |
|
|---|
| Polda DIY Serahkan 6 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon ke Kejati, Masuk Tahap II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Respons-Keluarga-Mbah-Tupon-seusai-ATR-BPN-Blokir-Sertifikat-Tanah-Sengketa-Buntut-Kasus-Mafia-Tanah.jpg)