Disnakertrans DIY Buka Layanan Aduan Penahanan Ijazah Pekerja, Lapor Online via Sasadhara

Disnakertrans DIY sosialisasikan layanan daring Sasadhara yang bisa diakses untuk melaporkan penahanan ijazah pekerja

laman nakertrans
Layanan lapor online ijazah pekerja ditahan. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY sosialisasikan layanan daring Sasadhara yang bisa diakses melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan layanan tersebut bisa diakses untuk melaporkan jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah kepada pekerja. 

Ia mengakui Disnakertrans DIY pernah mendapat laporan penahanan ijazah. Aduan tersebut pun berhasil ditangani dengan baik. 

"Untuk akhir akhir ini, di DIY tidak ada aduan terkait penahanan ijazah. Namun laporan atau aduan ijazah juga pernah kami terima, beberapa tahun yang lalu, tetapi sudah bisa terselesaikan dengan baik,” katanya, Selasa (29/04/2025).

Jika ada aduan penahanan ijazah, tentunya pihaknya akan melakukan tindak lanjut. Pihaknya akan melakukan klarifikasi dan advokasi agar ijazah dikembalikan.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada perusahaan. Tujuannya agar perusahaan tidak melakukan penahanan ijazah. 

Menurut dia, tidak adanya praktik penahanan ijazah di DIY karena pemahaman baik dari sisi perusahaan maupun pekerja di DIY terkait ketenagakerjaan sudah baik.

Kendati demikian, sosialisasi dan edukasi akan terus dilakukan agar tidak terjadi praktik penahanan ijazah di DIY.

"Untuk di DIY kami mensosialisasikan terkait aduan tersebut agar bisa mengakses layanan online Sasadhara yang bisa diakses melalui www.nakertrans.jogjaprov.go.id,” imbuhnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved