Warga Ngablak Magelang Sopir Mobil Avanza Pelangsir Pertalite Jadi Tersangka

Namun nasib naas menimpa seorang warga Pagergunung, Ngablak Magelang yang diduga kuat terlibat kasus praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribun Jogja/Yuwantoro Winduajie
HANGUS TERBAKAR : Kondisi mobil yang hangus terbakar di SPBU Ngabean, Secang, Magelang, Kamis (24/4/2025) \ 

Tribunjogja.com Magelang – Fenomena membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan jenis tertentu untuk kemudian dijual lagi jadi pengetahuan umum di sejumlah daerah.

Modus yang digunakan seperti para pelaku atau kerap disebut 'tukang langsir bbm' membeli menggunakan kendaraan roda dua bertangki besar atau menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. 

BBM bersubsidi itu kemudian dijual melalui pengecer dengan harga rata-rata Rp12 ribu per liter.

Namun nasib naas menimpa seorang warga Pagergunung, Ngablak Magelang yang diduga kuat terlibat kasus praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasus terungkap setelah kendaraan Avanza yang dikemudian MN terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang.

Dan kini, penyidik Satreskrim Polresta Magelang menetapkan MN (29), sopir mobil Toyota Avanza yang terbakar di SPBU 44.56.116 Ngabean, Secang, sebagai tersangka. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menduga kuat MN terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi atau 'tukang' langsir BBM.

“Modus operandi pelaku yakni membeli BBM jenis pertalite di sejumlah SPBU dengan menggunakan beberapa identitas kendaraan, berupa pelat nomor dan barcode Pertamina dari kendaraan berbeda." 

"BBM tersebut kemudian dijual kembali,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).

La Ode menjelaskan, pelaku mengangkut BBM secara ilegal menggunakan mobil yang telah dimodifikasi dengan pompa listrik.

“Saat kejadian, ditemukan jeriken serta peralatan modifikasi di dalam kendaraan,” imbuhnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga jeriken berisi pertalite, satu jeriken kosong, lima pelat nomor kendaraan, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit pompa oli elektrik 12V DC.

“MN, warga Pagergunung, Ngablak, resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen kami menjaga agar distribusi energi tetap tepat sasaran,” tandas La Ode.

Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza B 8708 RH ludes terbakar saat mengisi BBM di SPBU Ngabean, Secang, Kabupaten Magelang

Kebakaran diduga akibat korsleting listrik pada kendaraan tersebut. (Tribunjogja.com/Tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved