KABAR Tarif Listrik Mei 2025, Konon Tidak Ada Kenaikan, Tetap Stabil untuk Semua Pelanggan PLN
Tagihan listrik sering kali menjadi salah satu perhatian utama dalam anggaran rumah tangga. Lalu, bagaimana dengan tarif listrik yang berlaku pada
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Tagihan listrik sering kali menjadi salah satu perhatian utama dalam anggaran rumah tangga. Lalu, bagaimana dengan tarif listrik yang berlaku pada bulan Mei 2025?
Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan pada bulan Mei 2025.
Artinya, pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, akan tetap membayar tarif listrik yang sama dengan tarif yang berlaku sebelumnya.
Meskipun faktor ekonomi makro seharusnya dapat mendorong adanya kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing sektor usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 akan tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan I tahun 2025, kecuali jika ada ketentuan lain dari pemerintah,” ujar Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.
Rincian Tarif Listrik Mei 2025
Mengacu pada informasi yang tertera di situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Mei 2025:
1. Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):
- Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
2. Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):
- Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
3. Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR):
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
4. Golongan Bisnis Menengah (B-2/TR):
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
5. Golongan Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR):
- Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):
- Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan yang menerima subsidi:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
( Tribunjogjacom / Bunga Kartikasari )
tarif listrik
PLN
harga listrik per kwh
tarif listrik Mei 2025
biaya listrik per kwh
tarif listrik per kwh
InfoUpdate
Tribunjogja.com
Begini Cara dan Syarat Dapatkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Cuma 10-23 Agustus 2025 Saja |
![]() |
---|
Mengapa Kunjungan Wisman ke Jogja Turun di Semester I 2025? Ini Jawabannya |
![]() |
---|
Nelayan Kulon Progo Tak Melaut Berburu Ikan Tongkol Dampak Siklon 905 |
![]() |
---|
Laka Maut Pengasih Kulon Progo, Pemotor dari Arah Jogja Jadi Korban Tabrak Lari |
![]() |
---|
5 Zodiak Penyalur Hoki Hari Ini Minggu 10 Agustus 2025, Sagitarius Scorpio Dimandikan Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.