KABAR Tarif Listrik Mei 2025, Konon Tidak Ada Kenaikan, Tetap Stabil untuk Semua Pelanggan PLN

Tagihan listrik sering kali menjadi salah satu perhatian utama dalam anggaran rumah tangga. Lalu, bagaimana dengan tarif listrik yang berlaku pada

Istimewa
ILUSTRASI - KABAR Tarif Listrik Mei 2025, Konon Tidak Ada Kenaikan, Tetap Stabil untuk Semua Pelanggan PLN 

TRIBUNJOGJA.COM - Tagihan listrik sering kali menjadi salah satu perhatian utama dalam anggaran rumah tangga. Lalu, bagaimana dengan tarif listrik yang berlaku pada bulan Mei 2025? 

Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan pada bulan Mei 2025. 

Artinya, pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri, akan tetap membayar tarif listrik yang sama dengan tarif yang berlaku sebelumnya. 

Meskipun faktor ekonomi makro seharusnya dapat mendorong adanya kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan daya saing sektor usaha. 

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 akan tetap sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan I tahun 2025, kecuali jika ada ketentuan lain dari pemerintah,” ujar Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

Rincian Tarif Listrik Mei 2025

Mengacu pada informasi yang tertera di situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Mei 2025:

1. Golongan Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):

  • Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

2. Golongan Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):

  • Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

3. Golongan Rumah Tangga Besar (R-3/TR):

  • Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

4. Golongan Bisnis Menengah (B-2/TR):

  • Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

5. Golongan Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR):

  • Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan Penerangan Jalan Umum (P-3/TR):

  • Daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi

Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan yang menerima subsidi:

  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA (RTM - Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Sebagai informasi tambahan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

( Tribunjogjacom / Bunga Kartikasari )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved