Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Gunungkidul Lakukan Pendataan

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul segera menindaklanjuti pembentukan Koperasi Desa Merah guna meningkatkan kemandirian melalui program ketahanan pangan.

Adapun, pembentukan koperasi merah putih tertuang dalam Instruksi Presiden No.9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. 

Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan, dan pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain. 

Dari pendataan di Gunungkidul ada 286 koperasi, beberapa yang sudah tidak aktif lagi.  Dan, dari 144 kalurahan, masih ada 54 kalurahan yang belum memiliki koperasi. 

"Ini yang nanti kami pahami lagi,dari dinas akan memberikan panduan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Nanti akan dilakukan untuk pendampingan dan juga pembinaan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025).

Dia menerangkan jika mengacu  pada  surat edaran Kementerian Koperasi ada tiga cara pendirian Koperasi Merah Putih, yakni pendirian baru, pengembangan, dan revitalisasi. 

"Kalau di desa itu belum ada koperasi potensinya pendirian baru, kalau di desa ada koperasi akan kita lihat koperasi tingkat desa apakah aktif atau tidak," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk koperasi yang tidak aktif nantinya bisa direvitalisasi. Pengembangan koperasi regulasi dibentuk oleh masyarakat dan untuk masyarakat, mereka harus sepakat membentuk koperasi. 

"Nantinya kami juga rembukkan ke Desa  sepakat tidak pendirian koperasi atau koperasi ganti baju (menjadi Koperasi Merah Putih) serta  apakah akan mengadakan rapat anggota tahunan anggotanya, atau setuju tidak berganti menjadi anggota koperasi merah putih, ini yang akan kami sinkronisasi kan juga," kata dia. 

Supartono menyebut, instruksi dari pusat pembentukan koperasi merah putih untuk memperkuat swasembada pangan, dan pemerataan ekonomi, dan untuk menjadikan desa atau kalurahan sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. 

Selain itu juga memaksimalkan potensi yang ada di masing-masing desa, seperti bisa memberikan layanan sembako murah, hingga klinik desa.

Selain itu, kata dia, ke depan koperasi desa merah putih juga dapat menjadi usaha yang mengembangkan sektor pertanian dan pariwisata.

"Koperasi ini menjadi pendukung dari pengembangan pertanian dan pariwisata di Kabupaten Gunungkidul pada masa mendatang," tandasnya (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved