Kasus Residivis Lumuri Mata Ojol Pakai Sambal, tapi Niatnya Merampok Gagal, Korban Melawan

Pelaku yang sudah mengusapkan sambal di tangannya langsung mengoleskannya ke mata korban, yakni  Ismat pengemudi Maxim di Desa Ngaliyan Temanggung

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Egadia Birru
UNGKAP KASUS : Ardi, pelaku upaya pencurian dengan modus menutup mata pengemudi Maxim pakai sambal, ditampilkan dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (24/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, TEMANGGUNG – Bermodal sambal yang diambil dari warung bakso, seorang residivis kasus penggelapan bernama Muhammad Ardi Maulana (20) berusaha untuk merampok tukang ojek online yang dipesannya.

Pelaku yang sudah mengusapkan sambal di tangannya langsung mengoleskannya ke mata korban, yakni  Ismat (24), pengemudi Maxim di Desa Ngaliyan, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung pada 11 April 2025 malam.

Ismat yang terkena sambal di bagian matanya pun langsung oleh karena merasakan sakit luar biasa hingga akhirnya terjatuh bersama sepeda motornya.

Pelaku kemudian memukul kepala Ismat menggunakan helm dan kayu.

Namun Ismat berhasil melawan dan mempertahankan ponsel dan kunci motor dari tangan pelaku.

Pelaku yang mendapatkan perlawanan dari korban kemudian memilih melarikan diri.

Namun karena gerak-geriknya mencurigakan, pelaku akhirnya diamankan oleh warga.

Pelaku akhirnya diserahkan ke kepolisian.

Kini Ardi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ia terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas membeberkan kronologi lengkap percobaan perampokan terhadap driver ojek online oleh penumpangnya ini.

Kejadian bermula saat Ismat mendapatkan orderan dari sekitar Terminal Mendolo, Kabupaten Wonosobo, sekitar pukul 18.30 WIB.

Tanpa curiga, ia menjemput pelaku dan mengantarnya ke tujuan yang diklaim berada di pabrik Kota Semarang.

"Pelaku mengincar HP dan motor korban," kata Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).

Baca juga: Kejagung Serahkan 10 Bendel Dokumen ke Dewan Pers Terkait Kasus Dir Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar

Awalnya perjalanan dari arah Wonosobo menuju ke Temanggung berjalan biasa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved