Pemerintah Klaten Gencarkan Edukasi Bahaya Rokok Ilegal Lewat Podcast DBHCHT
Rokok ilegal, yang beredar bebas di pasaran tanpa memenuhi ketentuan peraturan, telah menjadi masalah serius di Kabupaten Klaten
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Rokok ilegal, yang beredar bebas di pasaran tanpa memenuhi ketentuan peraturan, telah menjadi masalah serius di Kabupaten Klaten.
Produk tembakau yang tidak memiliki pita cukai resmi ini merugikan perekonomian negara, mengancam kesehatan masyarakat, dan menyulitkan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara sah.
Pemerintah Kabupaten Klaten bersama Bea Cukai Surakarta pun melaksanakan berbagai langkah strategis untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Salah satunya melalui Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, yang bertujuan untuk mengedukasi masyarakat serta mengoptimalkan penindakan terhadap pelanggaran peraturan cukai.
Sosialisasi ini salah satunya melalui Podcast DBHCHT tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Klaten beberapa waktu yang lalu melalui akun YouTube @rspdfm klaten.
Hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari Bea Cukai Surakarta Irsyad dan Soni Wibisono serta Sub Koordinator Operasi dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Satpol PP Klaten, Sulamto.
Dalam pemaparannya, Irsyad menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk yang beredar tanpa pita cukai resmi, yang berarti tidak melalui proses legal yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Kita perlu memberi pemahaman kepada masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan mengapa penting bagi kita semua untuk menanggulangi peredarannya," ujar Irsad.
Menurut Irsyad, rokok ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara melalui pajak dan cukai, tetapi juga merugikan industri tembakau yang sah.
Sementara itu Sub Koordinator Operasi dan Pengendalian Bidang Ketertiban Umum dan Trantib Satpol PP Klaten, Sulamto mengungkapkan pemerintah daerah melalui DBHCHT mendistribusikan dana bagi hasil dari cukai tembakau untuk pembangunan dan program sosial di wilayahnya.
Dana ini, yang disalurkan berdasarkan besarnya kontribusi daerah terhadap produksi tembakau, memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat lokal jika digunakan dengan bijak.
Namun, rokok ilegal mengancam keberlanjutan dana ini.
"Ketika ada peredaran rokok ilegal, penerimaan cukai berkurang, sehingga dana yang diterima daerah pun menjadi terbatas. Dampaknya, pembangunan di daerah penghasil tembakau seperti Klaten bisa terganggu,"ujarnya.
Sulamto meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di wilayahnya untuk melaporkan ke Satpol PP.
Dia memastikan identitas pelapor informasi peredaran rokok ilegal ini akan dirahasiakan.
Diskominfo Klaten Gelar Sosialisasi untuk Tingkatkan Layanan Publik Daerah |
![]() |
---|
Satpol PP Kulon Progo Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai |
![]() |
---|
Ratusan Pedagang di Klaten Ikut Sosialisasi Undang-Undang Cukai Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Sasar Warung Kecil, Satpol PP Kota Yogya Sosialisasikan Larangan Jual Rokok Ilegal |
![]() |
---|
Polisi Kejar Ertiga Pembawa 774 Slop Rokok Tanpa Pita Cukai, Begini Endingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.