Polisi Kejar Ertiga Pembawa 774 Slop Rokok Tanpa Pita Cukai, Begini Endingnya
Saat diadang oleh petugas, mobil itu berusaha menghindar namun justru menabrak rumah warga di Kecamatan Burneh.
TRIBUNJOGJA.COM - Polisi mengejar mobil Ertiga pembawa 774 slop rokok tanpa pita cukai yang melaju menuju arah Suramadu pada Sabtu (7/6/2025).
Pengejaran dilakukan anggota polisi menggunakan mobil patroli.
Mobil Ertiga dengan pelat B 1638 NEL yang melaju dari arah timur tersebut akhirnya dapat disusul oleh petugas.
Saat diadang oleh petugas, mobil itu berusaha menghindar namun justru menabrak rumah warga di Kecamatan Burneh.
Kanit PJR Jatim VIII Suramadu, AKP Darwoyo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan barang bukti ribuan batang rokok tanpa cukai itu kepara aparat Bea Cukai Madura.
"Kami limpahkan ke Bea Cukai Madura seluruh barang bukti dan tiga orang serta mobil yang digunakan sebagai sarana," ujar Darwoyo.
Tiga orang yang diserahkan yakni AY (20) dan MIH (25) asal Kecamatan Arosbaya dan SR (30) asal Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan keterangan ketiganya, rokok itu disebut berasal dari Pamekasan.
Ia juga mengatakan, telah menghitung rokok yang ditemukan dari dalam mobil Ertiga itu.
Jumlahnya sebanyak 774 slop tanpa pita cukai.
Sebelumnya, aksi pengejaran dilakukan anggota polisi menggunakan mobil patroli terhadap mobil Ertiga dengan pelat B 1638 NEL yang melaju dari arah timur.
Saat diminta berhenti oleh petugas, Ertiga tancap gas menuju ke arah Suramadu.
Namun, setibanya di perempatan Sendang, mobil putar balik ke arah pertigaan Tangkel.
Petugas terus mengejar, hingga akhirnya mampu mengadang Ertiga, hingga akhirnya mobil itu menabrak rumah warga di Kecamatan Burneh.
Beruntung tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Polisi lalu mengamankan tiga orang di dalam mobil, dan rokok ilegal.
Artikel tayang di https://surabaya.kompas.com/read/2025/06/07/210826478/kabur-dari-kejaran-polisi-ertiga-pembawa-rokok-ilegal-tabrak-rumah-3-orang.
Satpol PP Kulon Progo Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Wates dan Pengasih |
![]() |
---|
Ribuan Batang Rokok Tanpa Cukai di Bantul Disita, Pemilik Kena Denda Rp2 Juta |
![]() |
---|
Fakta Sound Horeg, Sistem Audio Bervolume Ekstrem yang Dilarang MUI |
![]() |
---|
Alokasi Terbesar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Klaten untuk Pupuk |
![]() |
---|
Diskes Klaten Manfaatkan DBHCHT 2025 Rp12,6 Miliar untuk Pengadaan Obat dan Alkes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.