DIY Pertahankan Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut, Catatan Rekomendasi Wajib Ditindaklanjuti

Opini WTP tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Rabu

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
Dok. DPRD DIY
LAPORAN: Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menorehkan catatan positif di bidang pengelolaan keuangan daerah. 

Untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut, DIY meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Opini WTP tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Rabu (23/4/2025).

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Pencapaian ini menandai keberhasilan DIY dalam mempertahankan opini WTP selama 15 tahun berturut-turut. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan," ujar Widhi dalam sambutannya.

Meskipun kembali meraih predikat tertinggi, BPK RI tetap menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. 

Dalam LHP tersebut, BPK menyoroti belanja hibah serta penyaluran dana bergulir melalui BUKP (Badan Usaha Kredit Produktif) yang dinilai tidak tepat sasaran.

Widhi menegaskan bahwa Pemerintah Daerah perlu segera mengambil langkah korektif guna menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan BPK demi terciptanya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan berorientasi pada hasil.

"Kami mendorong Pemda DIY untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan cepat. Rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan," tambahnya.

Penyerahan LHP DIY menjadi yang pertama kali dilakukan BPK RI terhadap LKPD pemerintah provinsi di tahun 2025, menjadikannya sebagai indikator kesiapan dan kinerja pengelolaan keuangan DIY yang unggul dibanding daerah lain.

BPK RI juga mengingatkan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, terutama terkait dengan implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi transfer ke daerah. 

Pemerintah daerah, bersama DPRD, dituntut lebih cermat, eelektif, dan efisien dalam menyusun dan menyalurkan anggaran publik.

"Penyusunan anggaran harus berfokus pada pelayanan publik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pemberian hibah langsung kepada instansi lain juga harus dipertimbangkan secara ketat dan akuntabel," ujar Widhi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK RI dalam melakukan pemeriksaan yang menyeluruh dan profesional. 

Dia juga menyampaikan penghargaan kepada Gubernur DIY dan seluruh jajaran Pemda atas keberhasilan meraih opini WTP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved