Korban Penyiksaan Ibu Tiri Akhirnya Bertemu dengan Ibu Kandung, Kini Bisa Ceria Lagi

Bocah perempuan 4 tahun, yang disiksa ibu tiri di sebuah indekos di Kalasan, Kabupaten Sleman sudah dipertemukan dengan ibu kandung

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
PENGANIAYAAN - Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, menunjukkan pelaku penganiayaan terhadap bocah 4 tahun di Mapolresta Sleman Kamis (17/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bocah perempuan 4 tahun, yang disiksa ibu tiri di sebuah indekos di Kalasan, Kabupaten Sleman sudah dipertemukan dengan ibu kandung dan kondisinya saat ini kian membaik.

Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kembali mentalnya. 

Hal itu diungkapkan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, yang menaruh perhatian serius pada kasus ini.

Menurut dia, berdasarkan laporan yang diterima, korban sudah tampak kembali ceria. Trauma psikologis yang dialami korban juga dipulihkan. 

"Korban, anak umur 4 tahun, saat ini sudah dilakukan pendampingan psikologis dan sudah ceria kembali. Trauma psikologis sudah kembali dipulihkan. Untuk kesehatan fisik sudah terkondisi dengan baik. Dua hari yang lalu kontrol terakhir dan sehat kembali.Anak sudah bertemu dengan ibu kandung, ibu kandung dan keluarga besar bersedia merawat," kata Harda kepada Tribun Jogja, Sabtu (19/4/2025). 

Menurut dia, selain keluarga besar dari ibu, sang ayah juga telah berkomitmen untuk tetap merawat anak.

Artinya, korban akan dalam pengasuhan kedua orang tua kandungnya, meksipun mereka telah bercerai.

Mengingat, dalam keputusan cerai diputuskan pengasuhan anak ada pada pihak ayah dan ibu. 

Baca juga: Sosiolog: Masalah Keuangan Tidak Bisa Jadi Alasan Ibu Tiri di Sleman Aniaya Anak Sambung

Kasus kekerasan terhadap anak ini bermula dari informasi yang diterima Polresta Sleman bahwa ada anak usia kurang dari 4 tahun dirujuk ke Rumah Sakit PDHI Kalasan dengan diagnosa dugaan kekerasan.

Informasi tersebut diterima Polisi pada Rabu (26/3/2025). Ketika dicek, polisi mendapati bocah tersebut sedang berada di ruang ICU pasca menjalani operasi kandung kemih.

Belakangan, luka bocah perempuan tersebut ternyata akibat kekerasan yang dilakukan Ibu tirinya.

Korban ditendang di bagian perut hingga mengalami pembusukan perut dan menjalani operasi kandung kemih.  

"Saat ini diduga pelaku telah ditahan di Polresta. Pelaku merupakan wanita yang menjadi pasangan tidak sah, belum ada ikatan nikah dengan bapak korban. Semuanya adalah warga Bantul yang kos di Purwomartani Kalasan," terang dia. 

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian sebelumnya mengungkapkan, dalam proses penyelidikan pihaknya telah mengumpulkan bukti Visum et Repertum dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Polisi juga melakukan profiling bapak -ibunya dan mendatangi seputar kediaman korban di sebuah kos di wilayah Purwomartani, Kalasan untuk menggali keterangan dari para tetangga terdekat.

Menurut Riski, berdasarkan keterangan dari para tetangga, anak tersebut memang sering mengeluh karena sering mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Ibu tirinya.

Berdasarkan data-data yang diperoleh, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

Setelah bukti terpenuhi, polisi menangkap terduga pelaku yang berinisial FR (37), Ibu tiri yang tinggal bersama korban. 

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi dengan teknis pemeriksaan, pelaku akhirnya mengaku telah menendang perut korban saat tidak ada suami.

Motifnya karena pelaku rewel apalagi di tengah keterbatasan ekonomi sehingga membuat pelaku emosi. 

"Jika pelaku lagi jengkel kepada ayah korban, juga melampiaskan kekerasannya ke korban," kata dia. 

Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan kekerasan terhadap korban sejak tinggal bersama korban pada akhir November 2024 lalu.

Kekerasan dilakukan ketika sedang jengkel terhadap ayah korban ataupun ketika korban rewel. Kekerasan paling menonjol dilakukan pelaku pada bulan Maret 2025. 

"Pelaku melakukan tendangan kaki kanan di bagian perut korban. Hal ini membuat korban harus dilakukan tindakan operasi kandung kemih," ujar dia. 

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 80 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumanpenjara 5 tahun.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Lapas Wonosari, Gunungkidul.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved