Bos UD Sentosa Seal Kekeuh Tak Akui Tahan Ijazah Mantan Karyawannya

Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tetap bersikukuh tidak menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaanya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ANDHI DWI
IJAZAH DITAHAN : Korban penahanan ijazah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). 

Dalam komunikasi tersebut, Diana bahkan menuduh Armuji adalah penipu.

Kasus itu semakin membesar setelah Diana melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur.

Setelah itu Diana sempat melaksanakan mediasi dengan Armuji di rumah dinasnya.

Kemudian Diana juga sempat menghadiri mediasi dan hearing bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas permasalahan penahanan ijazah karyawan ini.

Namun mediasi tersebut belum mencapai titik temu hingga  Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer ikut turun ke lapangan.

Tetapi lagi-lagi mediasi yang dipimpin oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer tetap tidak menemui titik temu.

Hingga saat ini keberadaan ijazah puluhan mantan karyawan belum diketahui.

Salah satu mantan karyawan UD Sentosa Seal, Ananda Sasmita Putri Ageng, berharap Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan, dapat membuka hati untuk mengembalikan ijazah yang menjadi hak pekerja.

"Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengasihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu," kata Ananda, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Ananda mengatakan bahwa para pelapor datang ke kepolisian semata-mata hanya untuk mendapatkan kembali ijazah yang pernah mereka serahkan ke perusahaan.

"Kita hanya minta itu saja, (dikembalikan) ijazah asli kita. Meskipun itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ucapnya.

Ia mengaku tidak berani meminta langsung ijazah tersebut kepada pihak perusahaan.

Sebab, ia mengaku, karyawan harus membayar Rp 2 juta jika ingin ijazahnya dikembalikan.

"Kalau saya nggak usah minta, saya sudah tahu resikonya. Jadi saya sudah tahu, saya enggak minta. Enggak akan dikeluarkan ijazahnya, kalau enggak nebus Rp 2 juta," ujarnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved