Bos UD Sentosa Seal Kekeuh Tak Akui Tahan Ijazah Mantan Karyawannya

Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tetap bersikukuh tidak menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaanya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/ANDHI DWI
IJAZAH DITAHAN : Korban penahanan ijazah di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Kasus dugaan penahanan ijazah puluhan karyawan oleh pihak manajemen UD Sentosa Seal di Surabaya belum menemui titik terang.

Pemilik perusahaan UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana tetap bersikukuh tidak menahan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaanya.

Diana tetap tidak mengakui meski sudah dimediasi oleh sejumlah pihak, mulai dari Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, DPRD Kota Surabaya hingga Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan dalam pemeriksaan untuk penyusunan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BPAK) pada Rabu (16/4/2025) lalu, Diana tetep kekeuh tidak mengakui kalau telah menahan ijazah karyawan yang bekerja di tempatnya.

 “Bu Diana tetap tidak mengakui dengan penahanan ijazah dengan keberadaan tenaga kerja,” kata Tri Widodo.

Dalam pemeriksaan itu, Diana mengaku tidak ingat atau mengenali nama-nama 31 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan tersebut.

“Bahkan hubungan kerja dia tidak mengakui, bahasanya lupa dan 31 ini lupa semua. Sampai saya ingatkan, masa sih dari 31 orang itu sama sekali tidak ingat,” ucap Tri.

Hingga saat ini, belum ada pihak yang mengaku menyimpan ijazah tersebut ataupun menjelaskan alasan di balik dugaan penahanan.

Disnakertrans Jatim masih berupaya menyelidiki lebih lanjut dan mengidentifikasi siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.

“Karena aduan yang kami terima kemarin bahasanya serampangan lah. Belum dapat kalau di mana. Akan kita bidik siapa yang bertanggung jawab, itu belum ketemu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan pihak yang mengakui telah menahan dokumen tersebut, maupun tujuan dari penahanan itu sendiri.

“Belum ada (yang ngaku). Artinya ini pemeriksaan kami belum dapat ijazah ini yang nahan siapa, untuk apa, itu belum dapat,” pungkasnya.

Baca juga: Alasan Tempat Parkir Wisata Abu Bakar Ali di Kawasan Malioboro Dibongkar

Awal Kasus

Kasus dugaan penahanan ijazah ini bermula dari sidak yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke tempat usaha UD Sentosa Seal.

Dalam sidak itu, Armuji tidak diizinkan masuk ke dalam gudang dan hanya bisa berkomunikasi dengan Diana melalui sambungan telepon.

Dalam komunikasi tersebut, Diana bahkan menuduh Armuji adalah penipu.

Kasus itu semakin membesar setelah Diana melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur.

Setelah itu Diana sempat melaksanakan mediasi dengan Armuji di rumah dinasnya.

Kemudian Diana juga sempat menghadiri mediasi dan hearing bersama DPRD Kota Surabaya untuk membahas permasalahan penahanan ijazah karyawan ini.

Namun mediasi tersebut belum mencapai titik temu hingga  Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer ikut turun ke lapangan.

Tetapi lagi-lagi mediasi yang dipimpin oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer tetap tidak menemui titik temu.

Hingga saat ini keberadaan ijazah puluhan mantan karyawan belum diketahui.

Salah satu mantan karyawan UD Sentosa Seal, Ananda Sasmita Putri Ageng, berharap Jan Hwa Diana selaku pemilik perusahaan, dapat membuka hati untuk mengembalikan ijazah yang menjadi hak pekerja.

"Semoga pemilik perusahaan membuka hatinya selebar-lebarnya untuk mengasihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu," kata Ananda, di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Ananda mengatakan bahwa para pelapor datang ke kepolisian semata-mata hanya untuk mendapatkan kembali ijazah yang pernah mereka serahkan ke perusahaan.

"Kita hanya minta itu saja, (dikembalikan) ijazah asli kita. Meskipun itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," ucapnya.

Ia mengaku tidak berani meminta langsung ijazah tersebut kepada pihak perusahaan.

Sebab, ia mengaku, karyawan harus membayar Rp 2 juta jika ingin ijazahnya dikembalikan.

"Kalau saya nggak usah minta, saya sudah tahu resikonya. Jadi saya sudah tahu, saya enggak minta. Enggak akan dikeluarkan ijazahnya, kalau enggak nebus Rp 2 juta," ujarnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved