Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–20 April 2025, Ini Daftar 26 Ruas Jalan yang Bebas

Bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Jumat, 18 April 2025, karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
ILUSTRASI : Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 18–20 April 2025, Ini Daftar 26 Ruas Jalan yang Bebas 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap selama libur panjang akhir pekan (long weekend) pada 18–20 April 2025, bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada Jumat, 18 April 2025, karena bertepatan dengan Hari Libur Nasional.

"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4/2025) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," ujar Syafrin, Senin (14/4/2025), dikutip dari Antara.

Baca juga: Tribun Network dan Ganesha Operation Kerja Sama Pemerataan Informasi Pendidikan

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan demikian, pembebasan ganjil genap akan berlangsung selama tiga hari, yaitu dari Jumat (18/4) hingga Minggu (20/4).

Sistem akan kembali diberlakukan pada Senin, 21 April 2025.

Pelanggar aturan ganjil genap setelah masa pembebasan akan dikenai sanksi tilang sesuai Pasal 287 UU No.12 Tahun 2009, dengan denda maksimal Rp500.000.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang dibebaskan dari sistem ganjil genap:

  • Jakarta Pusat:
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat & sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jakarta Selatan:
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Timur:
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jakarta Barat:
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Pemprov DKI Jakarta juga mengumumkan bahwa transportasi publik seperti MRT dan LRT Jakarta akan digratiskan untuk 15 golongan masyarakat, serta pada tanggal 21 dan 24 April 2025, mengikuti kebijakan layanan publik ramah warga. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved