Warga RW 01 Bausasran Tolak Pengukuran Lahan oleh PT KAI, Desak Mediasi dengan Kraton Yogyakarta

Penolakan ini muncul terkait dengan rencana revitalisasi kawasan Stasiun Lempuyangan yang mengancam tanah dan bangunan milik warga.

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
TOLAK PENGUKURAN - Joni, warga yang terdampak rencana revitalisasi Stasiun Lempuyangan, memperlihatkan surat keterangan tanah. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warga RW 01 Kelurahan Bausasran, Danurejan, Lempuyangan, Kota Yogyakarta, menolak rencana pengukuran lahan yang dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta pada Rabu (16/4/2025).

Penolakan ini muncul terkait dengan rencana revitalisasi kawasan Stasiun Lempuyangan yang mengancam tanah dan bangunan milik warga.

Mereka mendesak agar mediasi dilakukan melalui Kraton Yogyakarta sebelum proses pengukuran dilanjutkan.

Joni, seorang warga yang terdampak, menjelaskan bahwa mereka tidak akan menerima pengukuran tersebut tanpa adanya mediasi terlebih dahulu.

“Warga menolak pengukuran sebelum adanya mediasi antara PT KAI dan warga yang difasilitasi oleh Kraton. Dalam hal ini, Sultan Yogyakarta sudah menugaskan GKR Mangkubumi untuk memfasilitasi proses tersebut,” ungkap Joni, Rabu (16/4/2025).

Menurut Joni, PT KAI berencana untuk melakukan pengukuran guna menaksir nilai ganti rugi untuk bangunan-bangunan yang berada di luar bangunan induk yang tergolong sebagai cagar budaya.

“Bangunan induk yang merupakan cagar budaya kami serahkan tanpa masalah, tapi bangunan yang kami bangun di depan, yang berfungsi sebagai usaha parkir, itu yang kami harapkan diganti rugi dengan layak,” tambahnya.

Baca juga: Dengarkan Aspirasi, Ini Kata Sri Sultan HB X soal Rencana KAI Tata Ulang Stasiun Lempuyangan

Warga yang merasa terancam penggusuran mengungkapkan kekhawatirannya, terutama terkait dengan usaha yang mereka jalankan.

Joni, yang menjalankan usaha parkir menginap, mengungkapkan bahwa mereka masih memiliki utang kepada bank untuk modal usaha.

“Kami berharap adanya mediasi karena kami masih berhutang kepada bank untuk usaha ini. Kami ingin prosesnya sesuai dengan aturan, terutama dengan melibatkan Kraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah ini. Kami juga sebelumnya membayar sewa tanah ke KAI, namun sejak 2019 kami kesulitan karena dampak pandemi Covid-19,” ujar Joni, yang keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak tahun 1978.

Warga berharap agar proses mediasi dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga masalah yang ada dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hak-hak mereka. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved