Pedagang dan Juru Parkir TKP Abu Bakar Ali Akan Direlokasi Sementara ke Batikan dan Ketandan

Pedagang dan juru parkir TKP Abu Bakar Ali Yogyakarta akan direlokasi ke lokasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.

Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
DIBONGKAR - Kendaraan bermotor melintasi bangunan TKP Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, yang rencananya bakal dibongkar dan disulap menjadi Ruang Terbuka Hijau Publik (RTHP). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus mematangkan rencana pembongkaran Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA).

Kontrak pengelolaan kawasan tersebut telah diperpanjang hingga 28 April 2025.

Setelah itu, pedagang dan juru parkir akan direlokasi ke lokasi baru yang tengah disiapkan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Wiyos Santoso, mengatakan perpanjangan kontrak hingga akhir April merupakan bagian dari masa transisi untuk menyelesaikan persoalan penataan bersama.

“Untuk kontrak sewa pengelolaan asetnya diperpanjang sampai dengan tanggal 28 April 2025. Selanjutnya, sesuai arahan Bapak Gubernur kepada Wali Kota Yogyakarta, agar penyelesaiannya dilakukan bersama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota,” ujar Wiyos, Selasa (15/4/2025).

Sementara Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan langkah-langkah relokasi pedagang. 

Salah satu lokasi alternatif yang disiapkan berada di kawasan Babadan/Batikan, dengan kapasitas mencapai 168 kios. 

“Rencananya, setelah pindah ke lokasi tersebut, para pedagang akan dikurasi oleh Dinas Perdagangan Kota untuk kemudian ditempatkan sesuai jenis dagangannya,” lanjut Wiyos.

Namun, proses tersebut belum terlaksana sesuai jadwal pada 14 April lalu.

Oleh karena itu, mulai Selasa (15/4/2025) ini, Dinas Perdagangan Kota akan memulai proses kurasi di lokasi ABA.

Baca juga: Sri Sultan HB X Minta Penataan TKP Abu Bakar Ali dan Malioboro Dilakukan Cepat, Tepat, dan Bijak

Langkah ini dilakukan guna memetakan jumlah dan jenis pedagang secara menyeluruh.

“Sehingga nanti akan lebih mudah dalam penempatan sesuai jenis dagangannya,” ucapnya.

Untuk penataan juru parkir, Dishub Kota Yogya juga tengah mengidentifikasi lokasi parkir di badan jalan maupun lokasi khusus parkir yang dapat digunakan.

Hal ini dilakukan guna menampung para juru parkir yang selama ini berada di kawasan ABA.

Wiyos berharap seluruh proses relokasi dan penataan pedagang maupun juru parkir dapat selesai sebelum tenggat akhir April.

Setelah itu, bangunan di kawasan ABA akan dibongkar dan direlokasi ke area parkir Ketandan.

"Untuk Penataan juru parkir, Dinas Perhubungan Kota (Yogya) juga dalam proses melakukan identifikasi lokasi lokasi parkir baik yang di badan jalan atau yang di lokasi khusus parkir, yang dapat digunakan untuk menampung juru parkir yang sekarang ada di ABA. Nanti nya kalau sudah selesai semua baik kurasi oleh Dinas Perdagangan Kota dan Dinas Perhubungan Kota ada alternatif alternatif untuk menempatkan pedagang ABA dan juru parkir ABA yang ada sekarang, sehingga nantinya di tanggal 28 semua nya dapat selesai, dan bangunan ABA akan kita bongkar dan di pindahkan ke parkir Ketandan," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan bahwa TKP ABA sedari awal diperuntukkan hanya untuk fungsi parkir. Ia mempertanyakan keberadaan pedagang di lokasi tersebut.

RUANG TERBUKA HIJAU - Suasana Parkiran Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Selasa (18/3/2025). Pemda DIY berencana mengubah Taman Parkir Abu Bakar Ali menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
RUANG TERBUKA HIJAU - Suasana Parkiran Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, Selasa (18/3/2025). Pemda DIY berencana mengubah Taman Parkir Abu Bakar Ali menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) (Tribun Jogja/ Hanif Suryo)

Sri Sultan juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap juru parkir yang terdampak pembongkaran.

Sing penting (yang penting) mereka tidak ditelantarkan. Ya kan,” ujarnya.

Pemerintah DIY, lanjut Sri Sultan HB X, telah menyiapkan Mandala Krida sebagai lokasi sementara bagi para juru parkir ABA. 

Ning sementara (tapi sementara), bukan permanen,” ucapnya. 

Sementara itu, relokasi permanen akan diarahkan ke area parkir Ketandan.

Ia juga meminta Pemkot Yogyakarta untuk melakukan pendataan jumlah juru parkir yang akan direlokasi ke Ketandan. 

Sing penting diopeni (diurus), jangan ditelantarkan. Itu orang Jogja juga. Mereka butuh makan, keluarganya, jangan ditelantarkan,” tegasnya.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemda DIY dalam penataan kawasan ABA.

Ia menilai persoalan pedagang memerlukan pendekatan lintas sektor. 

“Tentu beda karena ada perencanaan dari Sekda Provinsi untuk menata pedagang,” ujar Hasto.

Di sisi lain, pengelola TKP ABA, Doni Rulianto, menyebut bahwa sejak awal kawasan tersebut memang diperuntukkan sebagai area parkir. Namun, terdapat fasilitas tambahan seperti kios pedagang dan toilet umum. 

“Setahu saya, peruntukannya TKP ABA memang untuk parkir. Pedagang ini kan fasilitas pendukung dulu kalau tidak salah,” kata Doni.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pedagang menolak usulan relokasi ke Pasar Batikan karena belum ada kejelasan teknis mengenai tempat tersebut. 

“Mereka sepakat menolak solusi sementara dari Dishub untuk dipindah ke Batikan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved