Penambang Rakyat Progo Protes Larangan Penggunaan Mesin, Ini Respon BBWS dan DPRD

Koordinator KPP Yunianto, mengatakan pihaknya merasa dianaktirikan dalam pengelolaan tambang di wilayah Sungai Progo.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
PROTES TAMBANG: Para penambang rakyat Sungai Progo protes soal pelarangan penggunaan mesin, Senin (14/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belasan perwakilan penambang rakyat Kelompok Penambang Progo (KPP) memprotes kebijakan baru larangan penggunaan alat mekanik bagi penambang perorangan (penambang rakyat) di Sungai Progo.

Mereka merasa kebijakan itu tidak adil lantaran penggunaan alat mekanik hanya diperbolehkan bagi mereka yang memiliki badan usaha (perusahaan) pertambangan.

Protes itu disampaikan anggota KPP dalam audiensi bersama instansi terkait serta Komisi C DPRD DIY, Senin (14/4/2025).

Koordinator KPP Yunianto, mengatakan pihaknya merasa dianaktirikan dalam pengelolaan tambang di wilayah Sungai Progo.

Perlakuan diskriminatif itu menurutnya berkaitan pemberian izin pertambangan yang berbelit, larangan penggunaan alat mekanik, serta adanya penarikan pajak Pemkab Kulon Progo meski izin penambangan belum dikeluarkan kepada kelompok penambang rakyat.

Pria yang akrab disapa Yuni ini menyampaikan sebagian dari mereka pertama kali mendapatkan izin menambang sejak 2019.

Tetapi setelah 5 tahun masa berlaku izin tersebut habis, dan harus diperpanjang kembali.

"Teman-teman tidak ada yang memperpanjang izin lagi, karena ada kebijakan baru bahwa izin yang akan diterbitkan gak diberi alat rekomtek lagi, ini mendegradasi kelas penambang rakyat," jelasnya.

Menurut Yuni, adanya regulasi pemerintah pusat dengan pemerintah DIY yang berlawanan menjadi salah satu penyebab mengapa pemenuhan hak-hak penambang rakyat terkendala.

"Pemda DIY jangan membuat regulasi bertentangan negara ini. Tata urutan undang-undang di bawahnya kan tidak boleh berlawanan di atasnya," ujarnya.

Dia mengklaim dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebut penambang perorangan boleh menggunakan alat mekanik maksimal 20 PK.

Yuni menyampaikan sampai saat ini sudah ada 18 kelompok penambang rakyat yang tidak memperpanjang izinnya.

Dalam waktu dekat diperkirakan jumlahnya akan bertambah lantaran pada 28 Mei 2025 mendatang 12 kelompok tambang rakyat akan habis izinnya.

"Tidak ada hasrat teman-teman perpanjang, kenapa? Perpanjang izin hanya diberi pacul senggrong, sama linggis. Sedangkan pengusaha (IUP) dikasih alat berat. Ini kan sangat jomplang antara penambang rakyat sama perusahaan," tegasnya.

Kabid Operasi dan Pemeliharaan SDA BBWS Serayu Opak (SO), Lolo Wahyu, mengatakan semua aturan teknis sudah tertulis dalam regulasi hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved