Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi Dimutasi Kapolri, Bakal Ditugaskan di Luar Polri
Sebanyak 49 perwira menengah dan tinggi Polri dimutasi dan dipromosikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 49 perwira menengah dan tinggi Polri dimutasi dan dipromosikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rinciannya sebanyak 36 perwira tinggi dan 13 perwira menengah.
Mutasi dan promosi 49 perwira tinggi dan menengah Polri ini ditetapkan dengan Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 Maret 2025.
Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Anwar.
“Dengan ini diberitahukan bahwa para Pati dan Pamen Pold dikukuhkan dan dibebaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru,” mengutip Surat Telegram tersebut.
“Para Pati dan Pamen Polri segera melaksanakan tugas yang baru paling lambat 14 hari mulai tanggal ditetapkan keputusan mutasi tersebut,” tambah Surat Telegram tersebut.
Adapun 49 Pati dan Pamen Polri tersebut, antara lain:
1. Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi
Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (persiapan penugasan luar struktur). Dimutasi sebagai: Pati Bareskrim Polri.
2. Komjen Pol Drs. Imam Sugianto
Jabatan lama: Asisten Operasi Kapolri (Astamaops Kapolri). Dimutasi sebagai: Pati Stamaops Polri
3. Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus
Jabatan lama: Kapolda Jawa Barat. Diangkat dalam jabatan baru sebagai: Astamaops Kapolri.
4. Irjen Pol Rudi Setiawan
Jabatan lama: Pati Bareskrim Polri (penugasan di KPK).
Mutasi Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Daftar mutasi perwira tinggi dan menengah Polri
Kapolri Buka Suara Soal Desakan Mundur: Saya Pilih Bertahan Demi Anggota |
![]() |
---|
Pesan Kapolri ke Korlantas: Persempit Ruang yang Bisa Dimanfaatkan untuk Penyalahgunaan Wewenang |
![]() |
---|
Kapolri Tunjuk 52 Perwira jadi Tim Transformasi Reformasi Polri |
![]() |
---|
Kapolri dan Panglima TNI Dipanggil Presiden Prabowo, Berikut Poin-poin Tugas dari Presiden |
![]() |
---|
Perintah Presiden Prabowo ke Kapolri dan Jaksa Agung, Usut Tuntas Kasus Beras Oplosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.