Kota Jogja Belum Berlakukan Sanksi Tipiring untuk Pelanggar Buang Sampah Sembarangan

Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Pengangkutan sampah di Depo Brigjen Katamso Kota Yogyakarta, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM- Pemerintah Kota Yogyakarta belum memberlakukan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan kebersihan lingkungan, meskipun praktik pembuangan sampah sembarangan masih terjadi.

 Penanganan sejauh ini masih mengedepankan pendekatan edukatif, terutama melalui pembinaan langsung di tingkat RT dan RW.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa hingga saat ini, Satpol PP memang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

 Namun, proses lanjutannya tidak dibawa ke ranah hukum, melainkan diserahkan kepada pengurus lingkungan setempat untuk dilakukan pembinaan.

"Kalau ada yang buang sampah sembarangan, kita edukasi. Kita bawa ke kantor Satpol PP, lalu diserahkan ke RT/RW untuk dibina," ujar Hasto.

Pendekatan humanis ini, menurut Hasto, masih dipilih sebagai strategi utama sambil terus mendorong perubahan budaya membuang sampah di masyarakat.

Namun demikian, ia tidak menutup kemungkinan untuk memberlakukan sanksi tipiring apabila pelanggaran terus terjadi dan edukasi tidak membuahkan hasil.

Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta juga tengah melakukan penataan fasilitas pengelolaan sampah dengan rencana penutupan permanen 31 Tempat Penampungan Sementara (TPS) berskala kecil di berbagai wilayah kota.

Hasto menilai keberadaan TPS-TPS tersebut sering kali justru menimbulkan kesan kumuh.

"TPS-TPS yang kecil itu saya tutup, yang nggak penting-penting saya tutup, karena ngotor-ngotori pemandangan itu," kata Hasto.

Penutupan dilakukan secara bertahap dalam dua pekan ke depan. Saat ini tersisa 16 TPS kecil yang belum dikosongkan, dengan estimasi volume sampah tidak lebih dari 30 ton.

Sampah dari TPS yang ditutup akan dialihkan ke depo sampah, sementara pengangkutan dilakukan oleh sistem penggerobak.

Namun kebijakan ini memicu keluhan dari warga. Di Kampung Jogoyudan, Kelurahan Gowongan, Kapanewon Jetis, warga mengaku kesulitan membuang sampah sejak dua TPS terdekat ditutup.

 Salah satunya, Mega, menyebutkan bahwa tidak ada kejelasan informasi terkait pengganti TPS berupa sistem penggerobak.

"Bingung mau buang sampah ke mana lagi. TPS di RT pun sudah ditutup. Sampah plastik dan kertas sudah kami olah di bank sampah, tapi sampah residu tetap ada," kata Mega.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved