156 Pegawai di Pemkab Sleman Absen di Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Lengkap dengan Keterangan

Seluruh pegawai Pemkab Sleman yang tidak masuk kerja itu absen disertai keterangan. Artinya tidak ada yang bolos kerja. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Yoseph Hary W
Tribun Jogja / Ahmad Syarifudin
HARI PERTAMA: Foto dok. Bupati Sleman Harda Kiswaya bersama Wabup Danang Maharsa mengawali hari pertama masuk kantor setelah libur lebaran dengan kegiatan Halal Bi Halal bersama para ASN, di Pendopo Parasamya Sleman Selasa (8/4/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman mencatat 156 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman absen atau tidak hadir di hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran. 

Seluruh pegawai Pemkab Sleman yang tidak masuk kerja itu absen disertai keterangan. Artinya tidak ada yang bolos kerja. 

"Yang tidak masuk hari pertama setelah lebaran 156 pegawai. Semua ada keterangannya, di antaranya cuti tahunan, ada juga yang sedang umroh. Tidak terdapat pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan," kata Kepala BKPP Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono Jumat (11/4/2025). 

Menurut dia, ketidakhadiran kerja yang disertai keterangan, misalnya karena cuti tahunan, tidak masalah. Karena cuti merupakan hak bagi pegawai. Asalkan cuti tersebut telah disetujui atau diizinkan oleh Organisasi Perangkat Daerah tempatnya bekerja.

Ia meyakini OPD telah berhitung jumlah pegawai yang mengajukan cuti sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. 

"Cuti tidak masalah karena itu hak. Selama OPD mengijinkan dan tidak mengganggu pekerjaan dan pelayanan gak papa, OPD mengatur siapa yang diberi cuti," ujar dia. 

Sebagimana diketahui, Pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Sleman sudah kembali bekerja di kantor mulai hari ini, Selasa (8/4/2025). BKPP Sleman sebelumnya juga telah mengingatkan agar abdi negara disiplin.

Sebab bakal ada sanksi tegas, berupa pengurangan tambahan penghasilan bagi ASN yang kedapatan bolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan. 

Bupati Sleman Harda Kiswaya juga telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pemantauan terhadap abdi negara.

Apabila ada yang melanggar disiplin Kepegawaian maka aturan pemberian sanksi akan ditegakkan. 

"Berkaitan dengan punishmant (jika ada yang melanggar) akan kami ditegakkan," kata dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved