Layanan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Magelang, Jadwal Samsat Malam dan Minggu

Samsat Kabupaten Magelang menambah loket layanan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Samsat Mungkid Magelang
SAMSAT MUNGKID MAGELANG: Samsat Kabupaten Magelang menambah loket layanan tahunan di belakang kantor Samsat induk 

Secara penerimaan, pada Selasa (8/4/2025), jumlah pajak kendaraan bermotor yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp600 juta. 

Jumlah tersebut langsung masuk ke rekening keuangan daerah Pemkab Magelang.

"Mayoritas kendaraan yang dibayarkan pajaknya adalah roda dua, karena memang jumlahnya jauh lebih banyak," jelasnya.

Terkait syarat, Widyanto menyampaikan bahwa tidak ada batasan maksimal tunggakan pajak untuk bisa mengikuti program ini.

Namun, wajib pajak tetap harus membayar pajak tahun berjalan serta iuran SWDKLLJ dari Jasa Raharja. 

Sementara denda sepenuhnya dibebaskan. (Tribunjogja.com/Tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved