Dokter PPDS Unpad Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran

Tangkapan Layar Kompas TV
Konferensi pers Polda Jabar Rabu (9/4/2025) tentang kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter PPDS anestesi Unpad terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. 

TRIBUNJOGJA.COM – Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa ini terjadi saat FH sedang mendampingi ayahnya yang tengah menjalani perawatan intensif dan memerlukan transfusi darah. 

Dalam kondisi darurat tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya, dengan berpura-pura menjalankan prosedur medis yang berkaitan dengan transfusi darah.

"Pelaku memanfaatkan kondisi darurat dari kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.

Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.

Baca juga: 7 FAKTA-FAKTA Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual. 

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” kata Surawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami indikasi tersebut. Tim penyidik akan melibatkan ahli psikologi dan forensik guna memastikan temuan tersebut secara ilmiah.

Hingga saat ini, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan oleh kepolisian, termasuk korban, anggota keluarga korban, tenaga medis, dan ahli. Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat berkas perkara terhadap tersangka.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, peristiwa bermula ketika tersangka meminta FH menjalani pengambilan darah untuk kebutuhan transfusi kepada ayahnya. 

Tersangka kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS dan meminta agar adik korban tidak ikut mendampingi. Di lokasi tersebut, korban diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch), yang kemudian menjadi bagian dari skenario pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh aspek hukum dari kasus ini tertangani secara menyeluruh.

( Tribunjogja.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved