Dokter PPDS Unpad Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM – Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Padjadjaran (Unpad), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap FH (21), seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Peristiwa ini terjadi saat FH sedang mendampingi ayahnya yang tengah menjalani perawatan intensif dan memerlukan transfusi darah.
Dalam kondisi darurat tersebut, tersangka diduga memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya, dengan berpura-pura menjalankan prosedur medis yang berkaitan dengan transfusi darah.
"Pelaku memanfaatkan kondisi darurat dari kesehatan ayah korban untuk melancarkan aksinya dengan dalih akan melakukan prosedur transfusi darah," ujar pihak kepolisian dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan dalam kasus ini mencapai 12 tahun penjara.
Baca juga: 7 FAKTA-FAKTA Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS Unpad di RSHS Bandung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga memiliki kecenderungan kelainan seksual.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami kelainan seksual,” kata Surawan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/4/2025).
Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk mendalami indikasi tersebut. Tim penyidik akan melibatkan ahli psikologi dan forensik guna memastikan temuan tersebut secara ilmiah.
Hingga saat ini, sebanyak 11 saksi telah dimintai keterangan oleh kepolisian, termasuk korban, anggota keluarga korban, tenaga medis, dan ahli. Seluruh keterangan tersebut akan digunakan untuk memperkuat berkas perkara terhadap tersangka.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, peristiwa bermula ketika tersangka meminta FH menjalani pengambilan darah untuk kebutuhan transfusi kepada ayahnya.
Tersangka kemudian membawa korban ke lantai 7 gedung RSHS dan meminta agar adik korban tidak ikut mendampingi. Di lokasi tersebut, korban diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch), yang kemudian menjadi bagian dari skenario pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh aspek hukum dari kasus ini tertangani secara menyeluruh.
( Tribunjogja.com / Kompas.com )
kasus pelecehan seksual
PPDS Unpad
Universitas Padjadjaran
Berita kriminal
InfoUpdate
pelecehan seksual
Tribunjogja.com
Sultan HB X Sampaikan Duka Cita untuk Affan Kurniawan, Prihatin Perubahan Demokrasi Memakan Korban |
![]() |
---|
Pesan Sri Sultan Hamengku Buwono X saat Temui Massa Aksi di Mapolda DIY |
![]() |
---|
Akhirnya Sultan Temui Massa Aksi di Halaman Mapolda DIY, Ini Kata Raja Keraton Yogyakarta |
![]() |
---|
Gending Jawa Mengalun, Tanda Sultan Keluar Temui Massa Aksi di Depan Mapolda DIY |
![]() |
---|
Situasi Terkini Polda DIY Tengah Malam, Rentetan Tembakan Kembang Api dan Gas Air Mata ke Arah Massa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.