Catat! 7 Provinsi Ini Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di April 2025

Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor. 

IST
Catat! 7 Provinsi Ini Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di April 2025 

TRIBUNJOGJA.COM - Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor

Melalui kebijakan pemutihan dan pemberian diskon pajak kendaraan, masyarakat kini bisa menikmati berbagai insentif fiskal yang berlaku mulai April 2025.

Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok, beberapa daerah juga memberi diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Menariknya, kebijakan ini berlaku berbeda-beda di tiap provinsi.

Lalu, provinsi mana saja yang meluncurkan program ini? Berikut daftarnya:

1. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai program pemutihan pajak sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. 

Dalam program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan tanpa syarat batas tahun.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025). 

Selain itu, biaya BBNKB juga digratiskan. Namun, biaya administrasi PNBP seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta surat mutasi, tetap berlaku sesuai aturan.

2. Jawa Tengah

Program serupa juga dijalankan oleh Pemprov Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. 

Gubernur Ahmad Luthfi mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, mengingat masa berlaku yang terbatas.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak akan dibebaskan dari pembayaran tunggakan pokok serta denda PKB. 

Cukup dengan membawa STNK dan KTP, masyarakat bisa langsung mengurus pembayaran pajak berjalan tahun 2025 tanpa syarat tambahan.

3. Banten

Di wilayah Banten, pemutihan pajak dimulai pada 10 April dan berakhir 30 Juni 2025. 

Berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, pemerintah daerah memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi mereka yang memiliki tunggakan sampai dengan tahun 2024.

Namun perlu dicatat, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi ke luar wilayah Banten. Sedangkan untuk tahun pajak 2025, pembebasan hanya diberikan untuk sanksi atau dendanya saja.

4. Aceh

Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan. 

Meski penghapusan tunggakan dan denda PKB berakhir pada 15 Januari 2025, kebijakan penghapusan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit, yang biasanya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

5. Riau

Pemprov Riau menjalankan program pemutihan sejak awal tahun, tepatnya dari 5 Januari hingga 5 April 2025. 

Dalam periode ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan.

Namun, program ini tidak mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

6. Kepulauan Riau

Diskon besar-besaran juga diberikan oleh Pemprov Kepulauan Riau sejak Januari hingga Juni 2025. 

Masyarakat mendapatkan potongan 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 % untuk BBNKB.

Dengan adanya diskon ini, pembayaran pajak kendaraan disesuaikan dengan besaran tarif tahun 2024.

7. Kalimantan Selatan

Tak ketinggalan, Kalimantan Selatan juga memberikan insentif berupa diskon PKB sebesar 25 % serta pembebasan biaya BBNKB

Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025 dan diharapkan bisa membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.


( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved