Catat! 7 Provinsi Ini Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di April 2025
Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Bunga Kartikasari
TRIBUNJOGJA.COM - Memasuki kuartal kedua 2025, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menghadirkan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Melalui kebijakan pemutihan dan pemberian diskon pajak kendaraan, masyarakat kini bisa menikmati berbagai insentif fiskal yang berlaku mulai April 2025.
Program ini bertujuan meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain penghapusan denda dan tunggakan pajak pokok, beberapa daerah juga memberi diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menariknya, kebijakan ini berlaku berbeda-beda di tiap provinsi.
Lalu, provinsi mana saja yang meluncurkan program ini? Berikut daftarnya:
1. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memulai program pemutihan pajak sejak 20 Maret dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Dalam program ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 ke belakang dihapuskan tanpa syarat batas tahun.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025).
Selain itu, biaya BBNKB juga digratiskan. Namun, biaya administrasi PNBP seperti penerbitan STNK, TNKB, BPKB, serta surat mutasi, tetap berlaku sesuai aturan.
2. Jawa Tengah
Program serupa juga dijalankan oleh Pemprov Jawa Tengah mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Ahmad Luthfi mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini, mengingat masa berlaku yang terbatas.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak akan dibebaskan dari pembayaran tunggakan pokok serta denda PKB.
Cukup dengan membawa STNK dan KTP, masyarakat bisa langsung mengurus pembayaran pajak berjalan tahun 2025 tanpa syarat tambahan.
3. Banten
Di wilayah Banten, pemutihan pajak dimulai pada 10 April dan berakhir 30 Juni 2025.
Berdasarkan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025, pemerintah daerah memberikan pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor bagi mereka yang memiliki tunggakan sampai dengan tahun 2024.
Namun perlu dicatat, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dimutasi ke luar wilayah Banten. Sedangkan untuk tahun pajak 2025, pembebasan hanya diberikan untuk sanksi atau dendanya saja.
4. Aceh
Provinsi Aceh sudah lebih dulu mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.
Meski penghapusan tunggakan dan denda PKB berakhir pada 15 Januari 2025, kebijakan penghapusan pajak progresif masih berlaku hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan lebih dari satu unit, yang biasanya dikenakan tarif pajak lebih tinggi.
5. Riau
Pemprov Riau menjalankan program pemutihan sejak awal tahun, tepatnya dari 5 Januari hingga 5 April 2025.
Dalam periode ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapuskan.
Namun, program ini tidak mencakup SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja.
6. Kepulauan Riau
Diskon besar-besaran juga diberikan oleh Pemprov Kepulauan Riau sejak Januari hingga Juni 2025.
Masyarakat mendapatkan potongan 13,94 persen untuk PKB dan 39,75 % untuk BBNKB.
Dengan adanya diskon ini, pembayaran pajak kendaraan disesuaikan dengan besaran tarif tahun 2024.
7. Kalimantan Selatan
Tak ketinggalan, Kalimantan Selatan juga memberikan insentif berupa diskon PKB sebesar 25 % serta pembebasan biaya BBNKB.
Program ini berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025 dan diharapkan bisa membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Pemutihan Pajak Kendaraan
BBNKB
kendaraan bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
diskon
Tribunjogja.com
perpanjang STNK
STNK
BPKB
6 Shio Hoki di Akhir Pekan Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025, Shio Babi Lagi Merajai Keberuntungan |
![]() |
---|
8 Arti Mimpi Diteror Hantu Menurut Primbon Jawa, Pertanda Apa? |
![]() |
---|
10 Arti Mimpi Dipenjara Menurut Primbon Jawa, Pertanda Buruk atau Justru Rezeki Tak Terduga? |
![]() |
---|
Modus Ngaku Polisi, Tiga Pria Rampas Ponsel Milik Pelajar di Wates Kulon Progo |
![]() |
---|
Ratusan Orang Tua di DIY Antusias Ikuti Sosialisasi PIP 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.