Resmi, Tarif Listrik Subsidi dan Nonsubsidi Tetap

Tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025 atau sepanjang April-Juni tahun 2025 bagi pelanggan nonsubsidi tetap.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DOK. Humas PLN
TARIF LISTRIK : PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan April-Juni 2025 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA -  Tarif tenaga listrik untuk kuartal II-2025 atau sepanjang April-Juni tahun 2025 bagi pelanggan nonsubsidi tetap.

Untuk golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352,00.

Sementara golongan skala industri besar (I-4/TT) daya 30.000 kVA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 996,74.

Keputusan untuk tidak menaikan tarif listrik nonsubsidi ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik kuartal-II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode kuartal-I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/3/2025). 

Sementara untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. 

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Penyesuaian tarif mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga mintak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik kuartal II-2025 pun ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk kuartal II-2025.

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari-Februari 2025.

Seiring dengan berakhirnya periode diskon tersebut pada 28 Februari 2025 maka sejak 1 Maret 2025 tarif listrik sudah kembali normal dan seterusnya berlanjut ke kuartal II-2025.

"Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik rumah tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di kaurtal-II 2025," kata Bahlil.

Baca juga: Daftar Tarif Listrik Per kWh Mulai Maret 2025

Berikut tarif listrik non-subsidi yang berlaku untuk April-Juni 2025:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved