Daftar Tarif Listrik Per kWh Mulai Maret 2025

Berikut daftar tarif listrik pelanggan non subsidi per Maret 2025 yang telah diputuskan tetap.

Editor: Yoseph Hary W
Pixaby
TARIF LISTRIK: Ilustrasi. Tarif Listrik. Daftar tarif listrik pelanggan non subsidi per Maret 2025 yang telah diputuskan tetap. 

TRIBUNJOGJA.COM - Berikut daftar tarif listrik pelanggan non subsidi per Maret 2025 yang telah diputuskan tetap.

Biaya listrik per kWh berlaku pada Maret 2025

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) via kompas.com, harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada Februari 2025 sebagai berikut:

  1. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352 
  2. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  3. Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  4. Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  5. Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  6. Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 
  7. Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53 
  8. Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Sementara itu, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM. Harga tarif listrik pelanggan listrik bersubsidi juga tidak mengalami perubahan sebagai berikut:

  1. Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh 
  2. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh 
  3. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh 
  4. Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh 
  5. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Dengan kata lain, biaya listrik saat ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya. 

Penetapan tarif listrik non subsidi dilakukan setiap 3 bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, penetapan tarif listrik Triwulan I 2025 menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai Oktober 2024, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

Tapi, tarif listrik per kWh pada Februari 2025 diputuskan tidak mengalami kenaikan atau tetap.

"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus sampai dengan Oktober tahun 2024, dimana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik," tulis ESDM.

"Namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," lanjut ESDM.

(kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved