Layanan Pengadilan Negeri Mungkid Kini Bisa Diakses di Mal Pelayanan Publik Magelang
Dengan adanya layanan PN Mungkid di MPP, masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pengadilan Negeri (PN) Mungkid menandatangani Nota Kesepakatan terkait penyelenggaraan layanan peradilan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamudji dan Ketua PN Mungkid Ita Widyaningsih di Ruang Cemerlang, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Rabu (26/3/2025).
Kesepakatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dengan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan.
Dengan adanya layanan PN Mungkid di MPP, masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara lebih cepat, transparan, dan efisien.
“Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi wujud nyata dari komitmen bersama dalam meningkatkan akses terhadap keadilan,” ujar Grengseng.
Ia menjelaskan, Nota Kesepakatan ini menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di MPP Kabupaten Magelang, khususnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih mudah, nyaman, terpadu, dan akuntabel bagi masyarakat.
Bupati Magelang juga menyampaikan apresiasi kepada PN Mungkid atas komitmennya dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Ia berharap kerjasama ini terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat luas bagi warga Kabupaten Magelang.
Sementara itu, Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, menyampaikan bahwa kehadiran PN Mungkid di MPP merupakan suatu kehormatan sekaligus bentuk implementasi arahan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Dengan adanya Pengadilan Negeri di MPP, pelayanan kami akan terintegrasi dengan instansi lain, sehingga dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan efektif bagi masyarakat,” kata Ita.
Ia juga berharap kehadiran PN Mungkid di MPP dapat memberikan warna baru dalam layanan informasi publik, sejalan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Layanan yang disediakan mencakup pendaftaran surat keterangan melalui aplikasi Eraterang serta sistem gugatan online E-Court PN Mungkid, yang meliputi pendaftaran online, pembayaran panjar biaya (E-SKUM), dokumen persidangan elektronik, pemanggilan elektronik, serta persidangan secara elektronik (E-Litigasi).
| HUT Kota Magelang, Wali Kota 'Resik-resik Bareng' di Pasar hingga Fasilitas Umum |
|
|---|
| Lemhannas Gembleng Ketua DPRD Se-Indonesia: Siap Hadapi Ancaman Siber hingga Disrupsi Teknologi |
|
|---|
| Pesan Tembakau Sintetis via Instagram, Pemuda 22 Tahun di Magelang Diciduk Polisi |
|
|---|
| Modus Tanya Alamat KKN Ujung-ujungnya 'Njambret', Komplotan Curas Lintas Daerah Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Dituntut 6 Bulan Penjara, Tiga Aktivis di Magelang: Preseden Buruk Kebebasan Berpendapat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pemkab-Magelang-dan-PN-Mungkid-menandatangani-Nota-Kesepakatan.jpg)