RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta Buka Suara Soal THR Insentif Pegawai Berkurang

berita THR RS Dr. Sardjito. THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit. mengapa THR insentif tahun ini tidak dibayarkan pen

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Humas RSUP Dr Sardjito
Gedung RSUP Dr Sardjito Yogyakarta. 

Tribunjogja.com Yogyakarta -- Tunjangan Hari Raya (THR) insentif di kalangan pegawai Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito menjadi polemik karena dinilai terlalu kecil dan tidak sebanding dengan beban kerja yang diberikan.

Pegawai pun melakukan aksi protes di Gedung Administrasi Pusat, kompleks RSUP Dr. Sardjito, Selasa (25/3/2025) lalu.

Direktur Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan Penelitian RSUP Dr. Sardjito, drg. Nusati Ikawahju menjelaskan di RS tersebut, ada dua THR yang diberikan kepada pegawai, yakni THR gaji dan THR insentif.

Dikatakannya, untuk THR gaji dan tunjangan yang melekat telah diberikan 100 persen dan THR insentif diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan rumah sakit.

Saat aksi protes, pegawai sempat menyebut THR insentif tahun 2025 ini tidak diberikan 100 persen seperti tahun 2024 lalu. 

Lantas, mengapa THR insentif tahun ini tidak dibayarkan penuh oleh RS?

THR INSENTIF: Direksi RSUP Dr. Sardjito menjelaskan tentang alasan mengapa THR insentif pegawai berkurang setelah aksi protes yang digelar civitas rumah sakit kemarin, Rabu (26/3/2025) di RS.
THR INSENTIF: Direksi RSUP Dr. Sardjito menjelaskan tentang alasan mengapa THR insentif pegawai berkurang setelah aksi protes yang digelar civitas rumah sakit kemarin, Rabu (26/3/2025) di RS. (TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah)

“Alasan berkurangnya THR insentif dari tahun sebelumnya adalah karena tahun 2025 ini, dari Kementerian Kesehatan sudah ada Target Capaian Indikator Kinerja Keuangan dan Operasional dengan 12 indikator,” kata Wahju dalam konferensi pers di RS, Rabu (26/3/2025).

Salah satu indikator yang wajib diterapkan adalah rasio belanja pegawai terhadap pendapatan tidak boleh lebih dari 45 persen dari pendapatan rumah sakit. 
Sementara, untuk dokter, sistem remunerasi sudah dibayar berdasarkan pelayanan atau fee for service.

"Tahun lalu kami masih murni menggunakan KMK dari perbendaharaan Dirjen Keuangan di mana kami pada saat itu adalah membayarkan 100 persen sesuai dengan gaji yang diterima sebelumnya," ujar dia.

Ditambahkan Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti, tahun 2025 baru berjalan kurang lebih tiga bulan.

Di bulan Januari dan Februari itu, disebutnya, RSUP Dr. Sardjito mendapatkan pendapatan sebanyak Rp124 miliar per bulan, jauh dari target Rp140 miliar per bulan.

“Apalagi, di bulan Maret ini kan pasti mau ber-Lebaran di rumah semua. Tempat tidur terisi hanya sekitar 60 persen, sehingga pendapatan pasti lebih turun,” terangnya dalam kesempatan yang sama.

Meski begitu, Eni mengatakan, jajaran direksi meninjau ulang THR insentif yang hanya diberikan 30 persen oleh RS tersebut.

“Kita buka ini (persentase anggaran belanja pegawai) menjadi 48 persen, yang sebelumnya hanya 45 persen. Otomatis, ruang menjadi fleksibel lagi, tapi tentu saya bertanggung jawab pada pimpinan, bagaimana nanti apakah RS ini bisa mendapatkan Rp140 miliar atau tidak?,” ucapnya.

Disebutnya, THR insentif ini bukan untuk menilai kinerja dari pegawai, melainkan penghargaan. “Tapi, ini bukan THR dobel, ini tambahan karena kami adalah instansi Badan Layanan Umum (BLU), sehingga pegwai dapat THR insentif,” tegas dia.

Kronologi Aturan Baru perihal THR Insentif

Wahju turut menjelaskan bagaimana kronologi terkait aturan baru tentang THR insentif tersebut muncul. Berikut alurnya:

1. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 14 Maret 2025, mengeluarkan Surat No : S-89/PB/ 2025 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada Satker BLU, poin utama pembagian THR diatur dalam Romawi III Angka 1 dengan ketentuan Pemberian THR dan/atau Gaji Ketiga Belas pada BLU yang telah menerapkan remunerasi sesuai Keputusan Menteri Keuangan.

2. Bahwa Kementerian Keuangan dalam hal ini melalui Dirjen Perbendaharaan pada tanggal 21 Maret 2025, mengeluarkan surat No : S-94/PB/ 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 pada satker BLU rumah sakit.

3. Bahwa Kementerian Kesehatan dalam hal ini melalui Dirjen Kesehatan Lanjutan mengeluarkan surat KU.04.05/D/1524/2025 tanggal 22 Maret 2025 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 pada RS di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

4. Bahwa setelah THR Insentif dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025, timbul gejolak di kalangan pegawai RS Sardjito yang merasa pemberian THR tersebut tidak sesuai dengan kinerja yang telah mereka lakukan.

5. Bahwa pada hari Selasa, 25 Maret 2025 Direksi RS Sardjito bermaksud menjelaskan secara transparan mengenai mekanisme penghitungan THR yang telah dibayarkan kepada seluruh pegawai dengan mengundang perwakilan dari berbagai kelompok profesi.

6. Bahwa dalam perkembangannya yang hadir melebihi kapasitas yang diundang, sehingga penjelasan ini dilakukan dengan cara melalui luring di Ruang Utama Gedung Diklat dan melalui daring untuk diikuti oleh seluruh pegawai. Aspirasi yang disampaikan oleh para pegawai meminta penambahan lebih dari 30 persen, setidaknya sesuai RS Vertikal yang lain.

Wahju mengungkapkan, dari aturan-aturan itu, RSUP Dr. Sardjito telah melakukan sejumlah pembayaran. Berikut rinciannya:

1. THR Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN yang sumber dananya dari Rupiah Murni dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025, (sudah dibayarkan
100 persen.).

2. THR Gaji dan Tunjangan sumber dana PNBP BLU untuk Pegawai BLU Non ASN dibayarkan pada tanggal 18 Maret 2025 (sudah dibayarkan 100 persen).

3. THR Insentif untuk ASN dan Pegawai BLU Non ASN yang bersumber dari dana PNBP BLU sudah dibayarkan pada tanggal 19 Maret 2025 dengan range mulai dari
Rp. 2.000.000,- s/d Rp. 24.195.600,- sesuai dengan grade jabatan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/2024 tentang Penerapan Remunerasi
Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, Dan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan.

“Selanjutnya, untuk mengakomodir aspirasi, maka dilakukan peninjauan kembali atas mekanisme perhitungan THR insentif dengan tetap mempertimbangkan kepatutan
dan kesetaraan antarjabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit,” jelasnya.

Wahju merinci sebagai berikut:

a. Dokter Spesialis diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Perhitungan menggunakan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata Fee For Service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing, untuk RS Sardjito dari perhitungan diberikan 21 persen-26 persen dari rerata Fee For Service 3 bulan terakhir.

2) Nilai yang dibagikan berkisar Rp. 2.800.000-Rp. 25.936.200, dimana nilai terendah ini sesuai dengan nilai Tunjangan Kinerja terendah di Kementerian Kesehatan.

b. Pegawai BLU (Dokter Umum, Perawat, Tenaga Kesehatan Lain dan Non Medis) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Untuk perawat dan tenaga kesehatan lainnya, diberikan berdasarkan rerata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48 persen - 77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus. Nilai yang diberikan berkisar Rp. 3.000.000-Rp.6.200.000. Hal ini diberlakukan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.

2) Untuk dokter umum dan non medis yang terdiri dari Operasional Staff sampai dengan Strategic Leader diberikan sebesar 43 % -98?ri realisasi pembayaran remunerasi bulan Februari 2025. Nilai minimal yang diberikan sebesar Rp. 2.500.000

“Pemabayaran penyesuaian THR insentif itu sudah kami proses bayarkan per tanggal 26 Maret 2025 untuk 3.129 pegawai yang terdiri dari 1.808 pegawai PNS, 413 pegawai PPPK dan 908 pegawai BLU Non-ASN,” terangnya. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved