Catat Lima Kasus Keracunan di Bantul, DPRD Dorong Regulasi Pangan Sehat dan Higienis

Sekretaris Komisi D DPRD Bantul,Herry Fahamsyah, berujar, dorongan itu dilakukan mengingat beberapa waktu terakhir ini marak kejadian keracunan

Dok. Istimewa
BUTUH REGULASI: Ilustrasi keracunan makanan. DPRD Bantul mendorong adanya regulasi pangan sehat dan higienis untuk mengantisipasi kasus keracunan makanan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mendorong adanya regulasi pangan yang sehat dan higienis untuk mengantisipasi kasus keracunan makanan di Bumi Projotamansari. 

Sekretaris Komisi D DPRD Bantul,Herry Fahamsyah, berujar, dorongan itu dilakukan mengingat beberapa waktu terakhir ini marak kejadian keracunan makanan

"Setelah kami dilantik, kami mencatat ada lima kejadian keracunan. Yang pertama di Pondok Pesantren Sanden pada Agustus 2024, kedua ada di salah satu sekolah dasar di Bantul pada September 2024, dan ketiga ada di Kalurahan Patalan pada September 2025," katanya, Senin (24/3/2025).

Lalu, baru-baru ini terdapat kejadian keracunan makanan. Kejadian keracunan makanan keempat tercatat berada di Masjid Al Ikhlas Jodog Pandak dan kejadian keracunan makanan kelima tercatat di Mandingan Pundong yang terjadi pada Maret 2025. 

"Artinya, ini kan kejadian luar biasa. Apalagi saat ini pemerintah sedang menggalakkan program makan siang bergizi garis. Tentu ini perlu tindakan preventif bagi Pemerintah Kabupaten Bantul untuk menanggulangi hal itu (antisipasi keracunan makanan)," tutur dia.

Satu di antara tindakan preventif yang dapat dilakukan berupa penegakan regulasi pangan. Namun, sebenarnya, saat ini sudah ada aturan yang berkaitan dengan pangan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang kemanan pangan.

"Kemudian, di DI Yogyakarta juga sebenarnya ada Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan segar. Cuma di Kabupaten Bantul belum ada regulasi maupun peraturan daerah terkait dengan kemanan pangan itu," ujar Herry. 

Lanjutnya, persoalan pangan menjadi menarik dikarenakan terdapat farm to table yakni konsep mendapatkan bahan makanan langsung dari petani lokal, tanpa melalui perantara.

"Memang, kalau pertanian dan peternakan itu kan ranahnya di Komisi B DPRD Bantul. Tapi, kalau pengolahan pangan ada di komisi kami, jadi itu perlu kita dorong bersama agar tidak ada lagi kejadian keracunan makanan di Bantul," ujarnya. 

Sambung dia, dengan adanya regulasi atau peraturan daerah itu diharapkan terdapat keamanan pangan dan kepastian hukum soal pangan di Bumi Projotamansari. 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Agus Tri Widiyantara, mengaku mendukung dengan adanya dorongan regulasi demi menjaga keamanan pangan tersebut. 

"Tapi, itu perlu kami kaji dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Karena sebenarnya kalau dari pusat itu kan sudah ada banyak peraturan, ada Undang-Undang Pangan juga," tuturnya. 

Agus menyampaikan, untuk membuat regulasi soal pangan tidak hanya melibatkan instansinya saja, tetapi juga perlu keterlibatan banyak organisasi perangkat daerah terkait termasuk dinas pertanian, dinas perdagangan, dan sejenisnya. 

"Jadi nanti kami konsultasi dengan bagian hukum juga. Kalau itu dinyatakan perlu, maka akan kami usulkan dalam program legislasi di DPRD Bantul, entah itu nanti rancangannya ada di legislatif atau eksekutif ya kami juga perlu lihat," paparnya. (Nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved