Rentetan Teror Tempo: Perusakan Kendaraan hingga Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor

Dalam beberapa waktu terakhir, jurnalis Tempo menjadi sasaran rentetan teror yang mengkhawatirkan. Serangan terhadap kebebasan pers ini mencakup

Dok Tempo/Praga Utama
TEROR : Kiriman kepala babi untuk Tempo 

TRIBUNJOGJA.COM - Dalam beberapa waktu terakhir, jurnalis Tempo menjadi sasaran rentetan teror yang mengkhawatirkan. 

Serangan terhadap kebebasan pers ini mencakup berbagai bentuk intimidasi, mulai dari perusakan kendaraan hingga pengiriman benda-benda mengerikan ke kantor redaksi Tempo.

Berikut sederet rentetan teror ke jurnalis Tempo:

1. Dua kali teror perusakan mobil

Host Bocor Alus Politik sekaligus jurnalis Tempo, Hussein Abri Dongoran, mengalami teror perusakan kendaraan pada Selasa 3 September 2024.


Dia pun melaporkan perusakan kendaraannya ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2024.

Dua orang berkendara motor merusak kaca mobil Hussein yang terparkir di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Depok, Jawa Barat.

Rekaman kamera dashboard atau dashcam di mobil Hussein menunjukkan peristiwa terjadi pada pukul 12.05, pada 3 September 2024. 

Dua pelaku yang berboncengan terlihat melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil. Motor yang digunakan pelaku tak memiliki pelat nomor belakang. Keduanya melarikan diri ke arah Kalibata Srengseng Sawah menuju Jakarta.

Hussein baru mengetahui kaca mobilnya dirusak setelah selesai mengurus SIM di layanan SIM keliling. 

Mobilnya terparkir di depan sebuah warung makan di Jalan K.H. Usman, sekitar sepuluh meter dari Pos Polisi Kukusan. 

Di sekitar lokasi, ia dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan pelaku untuk merusak kaca kanan bagian penumpang.

Sebelumnya, teror terhadap Hussein juga terjadi pada Selasa malam, 5 Agustus 2024. 

Kaca mobil Hussein juga dipecahkan dua orang berkendara motor tak jauh dari rumah dinas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hussein dan perwakilan Tempo telah melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Namun, sampai sekarang kasus itu mandek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved