Tol Yogyakarta Bawen

Pembayaran Lahan Tol Yogyakarta-Bawen di 9 Desa Cair Pekan Depan, Berikut Daftarnya

Pada Kamis (20/3/2025), dilakukan pembayaran untuk 92 bidang tanah dengan total luas 2,8 hektare dengan nilai mencapai Rp 54,3 miliar.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/YUWANTORO W
UANG GANTI RUGI - Pembayaran UGR di Balai Desa Karangkajen, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (20/3/2025) / Yuwantoro Winduajie 

TPSA Kena Imbas Tol Yogyakarta-Bawen

Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Banyuurip di Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang terdampak proyek pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Lahan yang akan terkena proyek tol tersebut mencapai sekitar 8.614 meter persegi atau hampir satu hektare.

Kepala UPT TPSA Banyuurip, Dede Panca Permana mengungkapkan, luas total TPSA Banyuurip sekitar 6,8 hektare, dan dengan pengurangan lahan akibat proyek tol, operasional pembuangan sampah menjadi tantangan tersendiri.

"Itu adalah di area zona aktif dan pasif. Otomatis lahan kami juga semakin berkurang," ujar Dede.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kepastian teknis dari penyelenggara proyek tol. 

Surat yang telah dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM), penyedia jasa jalan tol, juga belum mendapatkan jawaban.

Dede menjelaskan bahwa sebagian warga yang terdampak proyek tol telah menerima pembayaran ganti rugi, tetapi untuk tanah yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang akan diganti dalam bentuk tanah lain.

"Jadi kalau BMN (Barang Milik Negara) ke BMD (Barang Milik Daerah), ganti ruginya dalam bentuk fisik tanah, tapi sampai sekarang masih belum berproses," jelasnya.

Sebagai langkah mitigasi terhadap pengurangan lahan, pengelola TPSA melakukan berbagai upaya, termasuk optimalisasi zona aktif dan pasif serta penerapan sistem terasering untuk mencegah longsoran sampah. 

"Kami melakukan pengurukan tanah seminggu sekali dengan sistem control landfill agar lebih aman dan terkendali," kata Dede.

Sementara terkait solusi jangka panjang, TPSA Banyuurip akan beralih ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional. 

Rencana ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Gubernur Jawa Tengah dengan Bupati dan Wali Kota pada 2021.

"TPST regional ini akan menampung sampah dari Kabupaten Magelang dan Kota Magelang. Lokasinya di Gandusari, Bandongan, Magelang. Jadi sementara kami masih bertahan di sini, dan begitu TPST regional dibuka, kami akan tutup TPSA Banyuurip," ungkapnya.

Meski nantinya TPSA Banyuurip ditutup, pengelolaannya tidak akan diabaikan begitu saja. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved