Orator Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Jateng Sempat Diamankan Polisi, Dilepas 2 Jam Kemudian

Aksi demonstrasi menolak Revisi UU TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah diwarnai penangkapan empat orang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
UNJUKRASA RUU TNI : Demonstrasi penolakan pengesahan UU TNI di kompleks gubernur Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025) dibubarkan polisi dengan menembakan gas air mata. 

Setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, keempat orang yang ditangkap akhirnya dilepas.

Polisi melepaskan keempat orang tersebut secara bertahap.

"Keempat korban ini berhasil bebas berkat solidaritas kawan-kawan semua dari jaringan masyarakat sipil," terang Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika di Mapolrestabes Semarang.

 Menurut Andhika, penangkapan terhadap keempat orang ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Para peserta aksi hanya menyuarakan pendapatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.

Polisi yang seharusnya menjaga massa aksi justru bertindak menggunakan kekerasan.

"Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Semarang yang lantang menolak RUU TNI agar citra demokrasi tidak diciderai justru ditangkap layaknya sebagai penjahat," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved