Orator Aksi Demonstrasi di Kantor Gubernur Jateng Sempat Diamankan Polisi, Dilepas 2 Jam Kemudian
Aksi demonstrasi menolak Revisi UU TNI di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah diwarnai penangkapan empat orang
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Semarang, keempat orang yang ditangkap akhirnya dilepas.
Polisi melepaskan keempat orang tersebut secara bertahap.
"Keempat korban ini berhasil bebas berkat solidaritas kawan-kawan semua dari jaringan masyarakat sipil," terang Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika di Mapolrestabes Semarang.
Menurut Andhika, penangkapan terhadap keempat orang ini sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Para peserta aksi hanya menyuarakan pendapatnya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah.
Polisi yang seharusnya menjaga massa aksi justru bertindak menggunakan kekerasan.
"Peserta aksi dari Aliansi Rakyat Semarang yang lantang menolak RUU TNI agar citra demokrasi tidak diciderai justru ditangkap layaknya sebagai penjahat," ujarnya.(*)
Varrel Bramasta Jadi Pusat Perhatian Jelang Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten |
![]() |
---|
Niat Hati Kunjungi Sang Ayah di Bandungan, Anak Kandung Malah Dilecehkan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Optimistis Pembinaan Kopdes Merah Putih di Jateng Cukup Setahun |
![]() |
---|
14 Kampus di Jogja, Solo, Semarang, Magelang, Salatiga Jadi Mitra Beasiswa Pemkab Magelang |
![]() |
---|
Peserta PKP Provinsi Jateng Belajar Praktik Kepengawasan di Kota Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.