Arus Mudik 2025

Tegas ! ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Wisata, Pemda DIY: Tak Ada Toleransi

Langkah ini diambil guna menegakkan disiplin penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan dinas.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
ILUSTRASI : Tegas ! ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Wisata, Pemda DIY: Tak Ada Toleransi 

TRIBUNJOGJA.COM - Menjelang musim mudik Lebaran 2025, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik.

Langkah ini diambil guna menegakkan disiplin penggunaan aset negara agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan tidak ada toleransi terkait aturan ini.

ASN dilarang keras memanfaatkan mobil dinas untuk perjalanan mudik.

“Tidak ada edaran (yang membolehkan mobil dinas untuk mudik), dipastikan tidak boleh. Kendaraan dinas hanya untuk kepentingan pekerjaan, bukan pribadi,” tegas Beny saat ditemui beberapa waktu lalu.

Beny menambahkan, pihaknya tidak akan membuka ruang negosiasi bagi ASN yang melanggar. Sanksi disiplin siap dijatuhkan bagi mereka yang nekat menggunakan mobil dinas di luar aturan.

Baca juga: Jambret Perhiasan Emas pada Anak Kembali Terjadi di Kulon Progo, Pelaku Terekam CCTV

“Enggak usah pakai ngeyel, pasti akan saya sanksi. Jangan memperdebatkan aturan ini, termasuk soal definisi mudik seperti tinggal di Sleman tapi orang tua di Bantul. Itu tidak relevan,” tandasnya.

Bantul: Akan Terbitkan Surat Edaran dan Pangkas Anggaran BBM

Senada dengan DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul juga mempertegas pelarangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik.

Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, menuturkan bahwa pihaknya segera mengeluarkan surat edaran resmi menjelang Ramadan hingga Idulfitri 2025.

"Kita larang mobil dinas dipakai mudik ke luar kota. Surat edarannya segera kami keluarkan," ujar Aris, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Pemkab Bantul akan mengantisipasi potensi penyalahgunaan kendaraan dinas dengan memangkas anggaran bahan bakar minyak (BBM) selama periode libur Lebaran.

"Kalau nanti ditemukan pelanggaran, jelas akan ada sanksinya," tegas Aris.

Sementara itu, Plt Inspektur Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, menjelaskan bahwa kendaraan dinas tidak akan dikandangkan, melainkan tetap berada di rumah pejabat terkait.

Hal ini dilakukan agar pejabat bisa dengan sigap melaksanakan tugas mendadak.

"Nanti, surat edaran akan mengatur itu. Jika dilanggar, ada proses teguran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," jelas Hermawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved