BPJS Kesehatan Cabang Sleman Imbau Masyarakat Pastikan Status Kepesertaan JKN Aktif Sebelum Mudik

Untuk mengecek keaktifan, masyarakat bisa mengakses aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan kanal BPJS Kesehatan resmi lainnya

Tribun Jogja/ Christi Mahatma Wardhani
KEPESERTAAN AKTIF - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman. BPJS Kesehatan Cabang Sleman mengimbau masyarakat memastikan status kepesertaan JKN aktif sebelum mudik. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman mengimbau masyarakat untuk memastikan keaktifan peserta sebelum mudik Lebaran 2025. 

Untuk mengecek keaktifan, masyarakat bisa mengakses aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan kanal BPJS Kesehatan resmi lainnya.

“Pastikan status kepesertaan JKN aktif, supaya terhindar dari denda layanan rawat inap. Bagi peserta JKN mandiri, bisa membayar iuran sebelum tanggal 10,” katanya, Rabu (19/03/2025).

“Pemberi kerja juga harus menuntaskan kewajiban pembayaran iuran JKN bagi pekerjanya sebelum memasuki cuti bersama dan libur lebaran,” sambungnya.

Baca juga: Pemuda Asal Gunungkidul Jadi Korban Pembacokan saat Beristirahat di Angkringan di Sleman

Meski periode cuti bersama dan libur Lebaran cukup panjang, BPJS Kesehatan Cabang Sleman memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Pihaknya telah menyiapkan jadwal piket layanan yaitu 28 Maret, 2,3,4, dan 7 April 2025 mulai pukul 08.00-12.00. 

Selain datang ke kantor cabang, masyrakat juga bisa mengakses pelayanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA, untuk layanan administrasi dilayani mulai pukul 08.00-17.00 sementara informasi dan pengaduan dilayani 24 jam.

Irfan juga memastikan pemudik tetap bisa dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meskipun di luar domisili. 

“Peserta JKN dapat langsung ke FKTP terdekat, meski di luar domisili atau FKTP terdaftar. Dapat dilayani sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Tetapi kalau untuk keadaan gawat darurat, tidka ada batasannya,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved