Berita Kriminal

KASUS Warga Potrobangsan Dikeroyok Warga Kedungsari Magelang, Ternyata Salah Sasaran

atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Melati, RT 03 RW 06, Potrobangsan

Tayang:
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Humas Polres Magelang Kota
TIGA PELAKU PENGEROYOKAN - Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Melati, RT 03 RW 06, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. 

 

Tribunjogja.com Magelang -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Melati, RT 03 RW 06, Potrobangsan, Magelang Utara, Kota Magelang, pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah ARA (21), SAP (30), dan RW (21), yang semuanya beralamat di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara. 

Dalam insiden ini, seorang pria berinisial Y (45) mengalami luka bacok di tangan akibat menghalau serangan senjata tajam dengan tangan kosong.

"Pengungkapan berdasarkan CCTV warga dan penyelidikan," ungkap Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar, Senin (17/3/2025).

Kronologi pengeroyokan bermula ketika korban hendak mencari anaknya yang tengah membangunkan warga sahur.

Saat hendak keluar rumah dan membuka gerbang, tiba-tiba datang sekelompok pemuda berjumlah sekitar 15 orang dengan mengendarai sepeda motor. 

Beberapa dari mereka membawa senjata tajam.

"Korban yang kaget berusaha berlari tetapi terjatuh karena tersangkut sarung," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana.

Saat itulah korban langsung diserang secara membabi buta oleh sejumlah orang tidak dikenal. 

Korban mengalami pemukulan serta luka bacok di tangan saat mencoba menahan serangan. 

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka sobek pada pangkal ibu jari dan luka di jari tengah tangan kiri, hingga harus mendapatkan 12 jahitan di RSI Kota Magelang.

Adapun motif pengeroyokan lantaran tersangka ARA ingin membalas dendam atas kejadian sebelumnya, di mana temannya mengaku pernah dilempari batu di Kampung Tuguran. 

Namun, dalam aksinya, para tersangka justru menyerang orang yang tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih serta satu bilah senjata tajam dengan panjang sekitar 150 cm yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved