Jelang Lebaran, Kapolres Bantul Imbau Masyarakat Waspada Keamanan Rumah dan Peredaran Uang Palsu
Polres Bantul mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan rumah.
“Masyarakat yang meninggalkan rumah harus tetap berhati-hati, terutama terkait kebakaran dan pencurian,” ujar Novita, Selasa (18/3/2025).
Selain itu, Novita juga menyoroti terkait tingginya transaksi ekonomi selama bulan Ramadan hingga mendekati Idulfitri yang berpotensi menimbulkan peredaran uang palsu.
Melalui hal itu, Polres Bantul mengimbau masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk waspada terhadap peredaran uang palsu.
Novita mengatakan beberapa lokasi yang rawan peredaran uang palsu, berada di pasar, pusat perbelanjaan, tempat layanan pengiriman uang, dan jasa penukaran uang baru.
"Masyarakat harus lebih hati-hati saat transaksi jual-beli maupun saat melakukan penukaran uang baru, agar tidak tertipu oleh pelaku yang mengedarkan uang palsu," ucapnya.
Meskipun selama Ramadan belum ada laporan kasus di Bantul, namun ia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati.
“Sampai saat ini belum ada laporan adanya uang palsu, semoga tidak ada. Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang, ke bank saja langsung,” jelasnya.
Baca juga: Tanda-tanda Kunjungan Wisatawan Turun, Dispar Bantul: Harapannya Bisa Setara Tahun Lalu
Selain itu, masyarakat juga harus paham terhadap ciri-ciri uang palsu, di antaranya teksturnya halus, dan memiliki warna yang lebih pucat dibandingkan uang asli.
“Masyarakat khususnya pedagang juga bisa melakukan antisipasi dengan menyediakan alat pendeteksi,” ujarnya.
Ia menerangkan, hukuman pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
Hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011,” imbuhnya.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu, juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
“Sementara orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011,” tandasnya.(*)
Peredaran Uang Palsu Bermodus Isi Ulang Saldo Digital Terungkap di Tempel Sleman |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Iduladha 1446 H Jatuh Pada Hari Jumat 6 Juni 2025 |
![]() |
---|
Syawalan UAJY 2025, Pererat Tali Silaturahmi dan Tunjukkan Komitmen Kebhinekaan |
![]() |
---|
BI DIY Terima 889 Lembar Klarifikasi Uang Palsu pada Triwulan I 2025 |
![]() |
---|
Jaringan Pengedar Uang Palsu di Jogja dan Sleman Terbongkar, BI Ungkap Cara Kenali Upal dengan 3D |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.