Disnakertrans DIY Buka Posko Aduan THR, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Posko aduan THR ini dapat diakses secara daring maupun luring guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
Laman situs nakertrans jogjaprov
POSKO THR: Disnakertrans DIY membuka posko aduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibuka sejak 1 Maret 2025. 

TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 1 Maret 2025 untuk menampung aduan pekerja.

Posko ini dapat diakses secara daring maupun luring guna memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Lebaran.

“Harapannya tahun ini semua perusahaan bisa membayarkan THR sesuai ketentuan. Silakan kalau ada yang ingin konsultasi, kami sangat terbuka,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans DIY, R. Darmawan.

Dalam rangka pengawasan, Disnakertrans DIY mencatat sebanyak 278 perusahaan yang berpotensi mengalami kendala dalam pembayaran THR.

Perusahaan-perusahaan ini masuk dalam daftar pemantauan karena memiliki catatan kurang baik pada tahun-tahun sebelumnya, mulai dari keterlambatan hingga tidak membayarkan THR sama sekali.

“Sebanyak 278 perusahaan ini sebagai deteksi dini dalam pengawasan,” ujar Darmawan.

Untuk memastikan pembayaran THR tepat waktu, Disnakertrans DIY berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota.

Perusahaan dengan rekam jejak buruk dalam pembayaran THR akan menjadi prioritas pengawasan.

“Kami prioritaskan perusahaan yang tahun kemarin tidak memberikan THR atau ada potensi tidak memberikan lagi. Sehingga kami memberikan dorongan agar tahun ini mereka tetap membayar THR,” tambahnya.

Darmawan juga mengungkapkan bahwa Disnakertrans DIY telah menerima konsultasi dari sejumlah perusahaan, terutama dari sektor garmen dan manufaktur, terkait mekanisme pembayaran THR.

Tahun lalu, sebanyak 60 perusahaan dilaporkan karyawannya karena permasalahan THR. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus diselesaikan melalui mediasi, sementara 53 lainnya ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved