Ramadan 2025

Pemerintah Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan, Ini Daftar Penerimanya

Presiden berharap THR ini tidak hanya meringankan kebutuhan ASN dan pensiunan jelang Lebaran

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi : Pemerintah Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan, Ini Daftar Penerimanya 

Walaupun pemerintah menganggarkan dana besar, tidak semua ASN dan aparatur negara berhak menerima THR.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dua kategori ASN dipastikan tidak mendapat THR maupun gaji ke-13.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR.

Cuti ini biasanya diambil oleh pegawai yang berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.

Kedua, ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas juga tidak berhak mendapatkan THR, karena penghasilannya bukan dari anggaran negara.

Besaran Gaji PPPK 2025

Selain THR, pemerintah juga menetapkan gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.

Nominal gaji PPPK tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2024, tergantung pada golongan dan masa kerja.

Sebagai contoh, PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar Rp 1.938.500 per bulan.

Sementara untuk PPPK golongan V di angka Rp 2.511.500, dan PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 3.203.600. Gaji tertinggi untuk PPPK golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan.

Tak hanya mencairkan THR, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk membantu masyarakat selama Ramadan dan Lebaran 2025.

Di antaranya penurunan harga tiket pesawat hingga 14 persen, diskon tarif tol, subsidi transportasi mudik, serta imbauan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.

Presiden Prabowo juga mengumumkan adanya bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved