Ramadan 2025

Pemerintah Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan, Ini Daftar Penerimanya

Presiden berharap THR ini tidak hanya meringankan kebutuhan ASN dan pensiunan jelang Lebaran

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
ist
Ilustrasi : Pemerintah Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan, Ini Daftar Penerimanya 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Senin, 17 Maret 2025.

Total anggaran yang digelontorkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 49,4 triliun.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Presiden berharap THR ini tidak hanya meringankan kebutuhan ASN dan pensiunan jelang Lebaran, tetapi juga menggerakkan perekonomian nasional di momen Ramadan dan Idulfitri.

Dari total Rp 49,4 triliun anggaran THR yang disiapkan pemerintah, berikut pembagiannya:

Sebesar Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Sebesar Rp 12,4 triliun dikucurkan untuk pensiunan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

Sebesar Rp 19,3 triliun diperuntukkan ASN daerah, yang dananya bersumber dari APBD masing-masing daerah.

Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah juga dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

Baca juga: Rahasia 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Meraih Lailatul Qadar ala Ustaz Abdul Somad

Komponen THR 2025?

THR 2025 yang diterima ASN pusat, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (baik struktural maupun fungsional), serta tunjangan kinerja penuh 100 persen.

Untuk ASN daerah, komponen yang diberikan sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal tiap daerah.

Sementara bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun pokok bulanan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.

Tidak Semua ASN Terima THR, Ini Daftarnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved