Ramadan 2025
Pemerintah Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan, Ini Daftar Penerimanya
Presiden berharap THR ini tidak hanya meringankan kebutuhan ASN dan pensiunan jelang Lebaran
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai Senin, 17 Maret 2025.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 49,4 triliun.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden berharap THR ini tidak hanya meringankan kebutuhan ASN dan pensiunan jelang Lebaran, tetapi juga menggerakkan perekonomian nasional di momen Ramadan dan Idulfitri.
Dari total Rp 49,4 triliun anggaran THR yang disiapkan pemerintah, berikut pembagiannya:
Sebesar Rp 17,7 triliun dialokasikan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Sebesar Rp 12,4 triliun dikucurkan untuk pensiunan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).
Sebesar Rp 19,3 triliun diperuntukkan ASN daerah, yang dananya bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah juga dianggarkan sekitar Rp 16,5 triliun, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.
Baca juga: Rahasia 10 Hari Terakhir Ramadhan untuk Meraih Lailatul Qadar ala Ustaz Abdul Somad
Komponen THR 2025?
THR 2025 yang diterima ASN pusat, TNI, dan Polri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan (baik struktural maupun fungsional), serta tunjangan kinerja penuh 100 persen.
Untuk ASN daerah, komponen yang diberikan sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal tiap daerah.
Sementara bagi para pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun pokok bulanan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan.
Tidak Semua ASN Terima THR, Ini Daftarnya
Walaupun pemerintah menganggarkan dana besar, tidak semua ASN dan aparatur negara berhak menerima THR.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, dua kategori ASN dipastikan tidak mendapat THR maupun gaji ke-13.
Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR.
Cuti ini biasanya diambil oleh pegawai yang berhenti sementara dari tugasnya tanpa menerima gaji dari negara.
Kedua, ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka bertugas juga tidak berhak mendapatkan THR, karena penghasilannya bukan dari anggaran negara.
Besaran Gaji PPPK 2025
Selain THR, pemerintah juga menetapkan gaji PPPK 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya.
Nominal gaji PPPK tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2024, tergantung pada golongan dan masa kerja.
Sebagai contoh, PPPK golongan I dengan masa kerja nol tahun menerima gaji sebesar Rp 1.938.500 per bulan.
Sementara untuk PPPK golongan V di angka Rp 2.511.500, dan PPPK golongan IX dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 3.203.600. Gaji tertinggi untuk PPPK golongan XVII mencapai Rp 4.462.500 per bulan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
Tak hanya mencairkan THR, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk membantu masyarakat selama Ramadan dan Lebaran 2025.
Di antaranya penurunan harga tiket pesawat hingga 14 persen, diskon tarif tol, subsidi transportasi mudik, serta imbauan pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
Presiden Prabowo juga mengumumkan adanya bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas jasa mereka. (*)
20 Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri |
![]() |
---|
JADWAL BUKA PUASA Magelang Klaten Purworejo Wonosobo Hari Ini 30 Maret 2025 - 30 Ramadan 1446 H |
![]() |
---|
WAKTU Buka Puasa Hari Ini 30 Maret 2025- 30 Ramadan 1446 H: YK Sleman Bantul 17:47 KP 17:48 GK 17:46 |
![]() |
---|
20 Ucapan Selamat Lebaran untuk TemanĀ |
![]() |
---|
WAKTU IMSAK Jogja Hari Ini 30 Maret 2025 - 30 Ramadan 1446 H: YK Sleman Bantul 04:17 GK 04:16 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.