Kurangi Kemacetan Libur Lebaran, Pemda DIY Terapkan Work From Anywhere
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kebijakan WFA akan diterapkan dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan publik.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM - Untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik dan kepadatan lalu lintas selama libur Lebaran 2025, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas harian pegawai di wilayah perkotaan serta memastikan kelancaran arus kendaraan.
Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa kebijakan WFA akan diterapkan dengan tetap menjaga efektivitas pelayanan publik.
“Kami mengikuti pola ini karena libur panjang seperti ini baru pertama kali diterapkan. Namun, WFA yang berlaku harus tetap fungsional dan tidak mengganggu layanan publik,” ujar Beny di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (17/3/2025).
Ia menambahkan bahwa WFA hanya berlaku bagi ASN di lingkup biro-biro Pemerintah DIY, sementara sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Sebagai dasar kebijakan, Pemda DIY telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan WFA selama periode libur Lebaran.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengumumkan kebijakan WFA bagi ASN dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, khususnya di Pulau Jawa, yang menjadi episentrum arus mudik Lebaran.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menuturkan bahwa kebijakan WFA diharapkan dapat membantu mengurai kemacetan di berbagai daerah.
“Macet terjadi di mana-mana, terutama di Jawa. Oleh karena itu, kebijakan work from anywhere diterapkan untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan,” kata Tito dalam rapat pengendalian inflasi yang disiarkan secara daring pada Senin (10/3/2025).
Aturan mengenai WFA bagi ASN menjelang Lebaran 2025 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi ini dibuat agar tugas kedinasan tetap berjalan optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Bupati Hamenang Berharap Kasus Siswa Gagal Masuk Aubade Sekolah di Klaten Jadi Pembelajaran Bagi ASN |
![]() |
---|
Digitalisasi Keuangan Jadi Kunci, BPD DIY Dorong Optimalisasi ETPD Lewat KKPD dan KKI |
![]() |
---|
Belasan ASN Penerima Bansos dari Kemensos di Kota Serang Terdeteksi Main Judol, Kata Kepala Dinsos |
![]() |
---|
Pengolahan Sampah Jadi Listrik di DIY Ditargetkan Beroperasi 2027 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.