DPRD Klaten

DPRD Klaten Setujui Perubahan Propemperda 2025, dari 7 Menjadi 16 Raperda 

Jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyetujui perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025

|
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna membahas sejumlah agenda, di antaranya terkait perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025, Senin (17/3/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menyetujui perubahan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2025. 

Persetujuan itu terungkap dalam gelaran sidang rapat paripurna pada Senin (17/3/2025).

Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda, satu di antaranya terkait persetujuan dewan terhadap perubahan Propemperda 2025. 

Gelaran yang dilaksanakan di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Klaten itu dipimpin oleh Wakil DPRD Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, didampingi Wakil Ketua DPRD Haryanto dan Widodo.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, jajaran Kepala OPD, dan Camat di wilayah Kabupaten Klaten

Adapun, keputusan terkait perubahan Propemperda Kabupaten Klaten 2025 dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klaten, Diah Eva Subadra. 

Diah mengungkapkan Bapemperda DPRD Kabupaten Klaten telah menggelar dua kali rapat untuk membahas perubahan Propemperda 2025.

Dikatakan, rapat pertama digelar pada Senin (10/2/2025) dan dilanjut pada Kamis (6/3/2025). 

"Setelah mengadakan pembahasan serta mendengar pendapat serta saran dari segenap anggota Bapemperda DPRD Klaten, juga eksekutif. Maka kami sepakat Propemperda 2025 yang semula 7 Raperda menjadi 16 Raperda," ungkap Diah, Senin (17/3/2025). 

Pihaknya merincikan, 16 Raperda tersebut antara lain Raperda Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan, Raperda PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Klaten 2025-2029, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan.

Kemudian Raperda Rencana Pembagunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Klaten, Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Dearah, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah.

Selain itu, ada Propemperda terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perusahaan Daerah Umum Air Minum Tirta Merapi, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Inovasi Daerah, Geopark Bayat, Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. 

Selanjutnya, terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Juga tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. 

"Bapemperda DPRD Klaten sepakat agar perubahan Propemperda Kabupaten Klaten 2025 dimintakan persetujuan DPRD Klaten dalam rapat paripurna. Propemperda 2025 itu disesuaikan ketentuan perundang-undang dengan memperhatikan prioritas hasil analisis kebutuhan Perda," ujar dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved