APA DAMPAK Jika Revisi UU TNI Disahkan? Pengamat Ingatkan Ancaman bagi Demokrasi

Menurut Bivitri, revisi UU TNI harus dikaji secara mendalam agar tidak mengarah pada pemerintahan yang bersifat militeristik. 

|
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
RESAH: Tiga Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan saat mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). 

Menurutnya, revisi UU TNI justru berpotensi melemahkan profesionalisme militer karena memperlebar peran TNI di luar sektor pertahanan.

"Perubahan ini akan mengikis nilai-nilai demokrasi dan membuka ruang bagi TNI untuk kembali berperan di ranah sipil, yang semestinya menjadi tanggung jawab aparatur sipil negara," kata Dimas.

Baca juga: Daftar Lengkap 8 Perwira yang Dimutasi Panglima TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi jadi Kapuspen

Ia juga menyoroti potensi meningkatnya pelanggaran HAM jika militer memiliki kewenangan lebih luas dalam urusan pemerintahan. 

Pasalnya, dalam beberapa kasus, TNI kerap terlibat dalam pengamanan proyek strategis nasional yang berujung pada tindakan represif terhadap masyarakat.

"Jika revisi ini disahkan, maka tindakan militer di ranah sipil bisa memiliki payung hukum, yang tentunya bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan demokrasi," tegasnya.

Dengan berbagai kekhawatiran yang muncul, revisi UU TNI perlu dikaji lebih lanjut agar tidak membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi militer yang pernah menjadi momok dalam sejarah politik Indonesia.


( Tribunjogja.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved